Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat fakta baru terkait kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2022.
KPK menyebut sejak awal pembangunan sudah ada pengkondisian untuk pembangunan JTTS.
Dalam proses pengadaan jalan ini, informasi yang diperoleh salah satunya adalah sudah ada pengkondisian-pengkondisian awal, sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tersebut,” ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
KPK, lanjut Budi masih butuh melihat lebih dalam perihal adanya jual beli lahan di sekitar JTTS itu.
Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol, tentu KPK juga butuh melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan itu,” ujarnya.
Dugaan Korupsi JTTS dilakukan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.
Dalam perkara ini sudah ada dua orang ditetapkan menjadi tersangka inisial BP dan MRS dari pihak Hutama Karya. KPK telah dilakukan penahanan.
Selanjutnya tersangka lain bernama Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka perkaranya dihentikan.
Meski demikian KPK menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
