Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid melakukan pemerasan sebesar Rp 7 miliar kepada Dinas PUPR Riau yang sedang membangun Jalan dan Jembatan tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda bersama enam kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP mengadakan pertemuan untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5% dari proyek jalan tersebut.
Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau yakni sebesar 2,5%,”
Tanak saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Padahal proyek jalan dan jembatan itu sudah ditetapkan anggarannya sebesar Rp71,6 miliar. Namun lantaran adanya permintaan ‘jatah’ tersebut nilai proyek dinaikkan.
Semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),”
Tanak.
Setelah pertemuan itu, Ferry juga bertemu dengan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan (MAS) membahas hasil pertemuan dengan para kepala UPT.
Dalam pertemuan itu, Arief meminta jatah fee dinaikkan dua kali lipat sambil membawa nama Abdul Wahid. Ia meminta masing-masing kepala UPT menyetorkan uang sebesar Rp7 miliar.
MAS yang mempresentasikan AW meminta fee sebesar 5% atau sebesar Rp7 miliar,”
Tanak.
Lanjutnya, di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, jatah itu biasa disebut ‘jatah preman’. Namun bagi yang tidak menuruti keinginan itu bakal dicopot hingga dimutasi dari jabatannya.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,”
Wakil Ketua KPK.
Atas perbuatannya itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau bersama dua orang lainnya yakni M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Mereka disangkakan melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
