Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polda Metro Gelar Perkara Tentukan Siapa Tersangkanya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu terhadap mantan presiden ke-7 Joko Widodo, setelah meminta keterangan dari ahli.

Akan dilanjutkan dengan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,”

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Budi tidak menampik pada gelar perkara kali ini, untuk mencari sosok tersangka.

Dalam kasus ini, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar dan kawan-kawan sebagai pihak terlapornya.

Iya betul banget (mencari) tersangka,”

Budi.

Jokowi, sebagaimana diketahui melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Selain itu, para pendukung Jokowi juga ikut melaporkan kasus yang sama di Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Umumnya mereka melaporkan aduan dugaan penghasutan serta penyebaran informasi elektronik, yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version