Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menurunkan stunting di daerahnya. Sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota akan menerima hadiah tersebut.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia, Nomor 330 Tahun 2025. Keputusan ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Purbaya pada 10 November 2025.
Menetapkan alokasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300.000.000.000 dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran,”
tulis keputusan itu dikutip, Rabu (12/11/2025).
Syarat penerima insentif dalam aturan tersebut, ditentukan berdasarkan jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan daerah.
Belanja tersebut meliputi program pengelolaan pendidikan, program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman.
Lalu ada program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program rehabilitasi sosial, serta program perlindungan dan jaminan sosial.
Tak hanya itu, daerah juga diminta untuk meningkatkan program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, program pengelolaan persampahan, serta program pembinaan keluarga berencana (KB).
Adapun pada tahun ini terdapat tiga provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota yang menerima hadiah dari Purbaya, karena berhasil menurunkan stunting.
Rata-rata hadiah yang diberikan sebesar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar, namun insentif terbesar diberikan untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp7,22 miliar, Kabupaten Pasuruan Rp7,14 miliar, dan Kota Madiun Rp7,1 miliar.
Provinsi, Kabupaten, Kota Penerima Insentif
Bila dirinci, pada tahun ini provinsi penerima insentif meliputi Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk kabupaten ada Deli Serdang, Batubara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus.
Kemudian Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, Tuban, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, serta Bintan.
Sementara untuk kota diantaranya Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.
Insentif Stunting Lebih Rendah dari Era Sri Mulyani
Namun demikian, insentif penurunan stunting ini lebih rendah dari yang diberikan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Karena berdasarkan KMK 353/2024 insentif yang diberikan kepada daerah sebesar Rp775 miliar, artinya ada penurunan Rp475 miliar atau 61 persen.
Kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp775.000.000.000,”
bunyi KMK tersebut.
Selain itu, juga terdapat penurunan jumlah penerima insentif. Sebab pada 2024 terdapat sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.




