Publikasi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) memiliki kandungan zat berbahaya jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional menuai kritik.
Temuan ini dipromosikan sebagai penelitian pertama di Indonesia yang menilai tingkat toksisitas produk tembakau alternatif berdasarkan sembilan senyawa berbahaya yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Penelitian tersebut memunculkan konflik kepentingan lantaran melibatkan Aliansi Vaper Indonesia sebagai pihak kedua, sehingga integritas dan objektivitas patut dipertanyakan.
Keterlibatan industri atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap produk yang diuji adalah pelanggaran standar etik penelitian kesehatan.
Penelitian yang melibatkan Aliansi Vaper Indonesia jelas mengandung konflik kepentingan,”
Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 November 2025.
BRIN seharusnya menjaga independensi riset, bukan + menghasilkan kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik dan menguntungkan industri. Ketika nikotin saja tidak diukur, bagaimana bisa menyatakan vape lebih aman?,”
Tulus Abadi.
Kemudian, Penasihat Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto mengatakan kajian BRIN tidak memasukkan nikotin dalam analisisnya, padahal nikotin adalah komponen utama yang menyebabkan adiksi dan memicu penyakit kardiovaskular, stroke, serta penyempitan pembuluh darah. Tanpa menilai nikotin, tidak bisa disimpulkan bahwa rokok elektrik lebih tidak berbahaya.
Data Riset Departemen Pulmonologi FKU/RS Persahabatan menunjukkan fakta sebaliknya. Pengguna vape rutin harian memiliki kadar kotinin urin 276,1 ng/mL, lebih tinggi dibandingkan perokok konvensional 5 batang per hari (223,5 ng/mL).
Angka ini menunjukkan bahwa paparan nikotin pada pengguna vape justru lebih besar, sehingga risiko:
- Ketergantungan nikotin;
- Penyakit vaskular;
- Gangguan kardiovaskular
Survei RSUP Persahabatan tahun 2018 juga memperlihatkan bahwa 76,5 persen pengguna vape laki-laki mengalami ketergantungan nikotin, ini merupakan sebuah indikator yang menegaskan bahwa bahaya vape tidak bisa diabaikan.
Para pemerhati juga menyoroti bahaya narasi “lebih aman” dari vape, terutama bagi generasi muda. Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes Manik Marganamahendra mengatakan bahwa pengguna rokok elektronik di Indonesia meningkat tajam dari 480 ribu (2011) menjadi 6,6 juta orang (2021).
Narasi seperti ini memberi ilusi keamanan pada produk yang justru menjadi pintu masuk adiksi nikotin bagi orang muda,”
Manik.
Ia menambahkan bahwa vape dipromosikan secara agresif sebagai produk gaya hidup modern, melalui influencer, varian rasa menarik, dan mudah diakses tanpa verifikasi usia ketat di e-commerce.
Selain konflik kepentingan dan pengabaian nikotin, kelemahan metodologi juga disorot, seperti: Sampel sangat kecil: Hanya 60 sampel, dinilai tidak mewakili ribuan produk vape yang beredar di pasaran.
Pengujian terbatas: Hanya mencakup 9 zat, padahal penelitian lain menunjukkan vape dapat mengandung ratusan bahan kimia lain, termasuk logam berat dari coil pemanas yang tidak ada di rokok konvensional.
Tidak mencerminkan kondisi nyata: Hasil tidak mencerminkan variabel penggunaan sesungguhnya, seperti durasi penggunaan, jenis device, dan pengaturan watt yang sangat memengaruhi jumlah zat berbahaya yang dihasilkan.
Sebagai lembaga penelitian negara, BRIN harusnya berdiri di garis terdepan dalam melindungi publik.
Ketika sebuah lembaga penelitian negara justru menghasilkan kajian yang sarat konflik kepentingan dan berpotensi menyesatkan masyarakat, maka BRIN bukan hanya gagal menjalankan amanat ilmiah, tetapi juga mengingkari mandat konstitusionalnya untuk menjaga kesehatan,”
kata Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia Mouhamad Bigwanto.
