Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar tak menampik ada potensi moral hazard dari rencana pemerintah untuk memutihkan tunggakan iuran tunggakan peserta BPJS Kesehatan.
Timboel mengatakan, pemerintah harus memastikan proses pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan berjalan secara disiplin.
Diketahui pemutihan tunggakan peserta ini akan berjalan akhir tahun ini.
Sehingga memang ini diminimalisir terkait dengan moral hazard seperti itu yang tidak mau bayar lagi gitu kan. Jadi kami harapkan dengan pemutihan ya artinya dia harus bayar lagi seperti biasa normal kembali seperti itu. Nah artinya, memang kita harapkan harus patuh,”
Timboel kepada Owrite, Jumat, 21 November 2025.
Menurutnya, pemerintah saat menjalankan kebijakan harus memastikan edukasi dan literasi kepada peserta. Serta meminta pemerintah menerapkan PP Nomor 86/2013.
Sebenarnya setelah ada pemutihan ini harus ada upaya pemerintah untuk memastikan bahwa proses pembayaran iuran itu berjalan secara disiplin. Ya tentunya pemerintah harus memastikan misalnya edukasi literasi terus dijalankan,”
Timboel.
Di sisi lain, Timboel mengungkapkan pemutihan tunggakan iuran peserta merupakan kebijakan yang baik.
Sebab pemutihan ini akan mengembalikan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh akses kesehatan.
Juga untuk memberikan kepastian bahwa pendapatan iuran dari mandiri ini bisa lebih banyak, yang selama ini kan nggak bisa bayar iuran karena tersandera tunggakan. Sehingga kalau diputihkan dia bisa langsung membayar bulanannya,”
Timboel.
Kemudian adanya pemutihan ini penting untuk menata ulang kepesertaan, terutama peserta mandiri yang sebelumnya masuk ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Kemudian juga bagaimana untuk memastikan laporan keuangannya BPJS bersih lagi lah seperti itu,”
Timboel.
Dimulai Akhir Tahun
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan akan berjalan pada akhir 2025.
Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,”
Cak Imin.
Maka dari itu, Cak Imin meminta kepada para peserta BPJS Kesehatan melakukan registrasi ulang. Registrasi ini akan segera dibuka pemerintah dalam waktu dekat, dengan tujuan agar status kepesertaan kembali aktif.
Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,”
Cak Imin.
