Kemenhut Segel 7 Perusahaan Penyebab Banjir dan Perusak DAS Sumatera

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki (kiri) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhutanan Mahfudz (kanan) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Dalam rapat tersebut Menteri Kehutanan menyampaikan kondisi sebaran DAS terdampak banjir di Aceh sebanyak 70 titik banjir teridentifikasi masuk dalam 31 DAS di 15 Kabupaten/Kota, Sumatera Utara sebanyak 92 titik banjir teridentifikasi dalam 13 DAS di 11 Kabupaten/Kota, dan Sumatera Barat sebanyak 56 titik banjir teridentifikasi dalam 13 DAS di 14 Kabupaten/Kota serta upaya melakukan investigasi tentang material kayu yang ikut terbawa arus banjir. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel tiga subjek hukum yang diduga berkontribusi menyebabkan banjir di Sumatera. Saat ini, total tujuh subjek hukum yang telah disegel oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,”

kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Senin 8 Desember 2025.

Dengan penyegelan kali ini, sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,”

tambahnya.

Empat Perusahaan Sebelumnya Disegel

Penyegelan tiga subjek hukum terbaru itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut menyegel empat entitas yang terindikasi berperan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Sumatera, dimana dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.

Subjek yang disegel adalah dua area konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse, dan PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole. Ketiganya berada di area Kabupaten Tapanuli Selatan.

Empat subjek hukum sebelumnya yang disegel adalah area konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan dan PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

DAS Sumatera Rusak, 12 Perusahaan Disegel

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak bencana di wilayah Sumatera.

Hasil analisis melalui verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrim, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air, sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, yang memicu banjir dan longsor. 

Material kayu yang terbawa arus juga menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,”

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui keterangan tertulis, Senin 8 Desember 2025.

Ditjen Gakkum Kehutanan pun membentuk tim gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. 

Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

Sejak 4 Desember 2025, tim gabungan tersebut telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) di lima lokasi yang terindikasi, seperti di dua titik pada area konsesi PT TPL, dan tiga titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. 

Di saat yang bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Terhadap kasus ini, PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.

Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif, verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,”

Dwi Januanto.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan, Kemenhut akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. 

Program tersebut mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.

Kementerian Kehutanan pun berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan terpadu dengan semua pemangku kepentingan demi mengungkap akar penyebab kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS. 

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version