Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik mencari bukti tambahan lain yang dikorupsi Ardito dalam sejumlah proyek di Lampung Tengah. Tidak menutup kemungkinan, dari penggeledahan ini bisa bermuara ke pihak lain akan ikut diselidiki.
Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati,”
kata dia.
Dalam kasusnya, Bupati Lampung Tengah menerima uang suap sebesar Rp5,75 miliar dari pengkondisian proyek pengadaan alat kesehatan. Namun semua uang panas itu bukan untuk dinikmati dirinya melainkan guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,”
kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 11 Desember 2025.
Uang panas tersebut hasil dari biaya komitmen fee sebesar 15-20 persen yang diterimanya pengondisian barang dan jasa proyek melalui penunjukkan langsung periode Februari-November 2025. Perusahaan tersebut merupakan PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) yang telah menyokongkan Ardito untuk memenangkan Pilkada 2024.
Untuk uang Rp500 juta dari PT EM, Ardito sengaja memenangkan tiga paket paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan total nilai proyek sebesar Rp3,15 miliar.
Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,”
ucapnya.
Adapun hasil dari OTT yang digelar pada 9-10 Desember 2025, KPK telah mengamankan lima orang.
Lalu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni:
- Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW),
- Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS),
- Adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP),
- Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta
- Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
