Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 menjadi masalah baru karena dianggap tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil. Di Perpol tersebut, Kapolri malah melanggengkan anak buahnya bisa menempati jabatan di 17 Kementerian/Lembaga, dan organisasi.
Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan keputusan Kapolri dengan menerbitkan Perpol 10/2025 justru bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan (konsideran) terbitnya Perpol itu sendiri dan UU 20/2023 tentang ASN.
Ditegaskannya, Perpol 10/2025 memiliki batasan dan hanya berlaku di lingkungan internal kepolisian saja, sehingga tidak bisa dicampur adukan dengan ASN.
Kapolri adalah pelaksana Undang-Undang 2/2002, bukan pembuat UU. Sementara Perpol memiliki batasan di wilayah lingkup Polri sendiri, tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang dibatasi dengan UU ASN,”
kata Bambang kepada Owrite.id, Rabu 17 Desember 2025.
Memang pada dasarnya semua personel polri bertugas tentu harus berdasar surat perintah, begitu pula dengan penempatan di masing-masing kementerian/lembaga. Hanya saja Kapolri tidak bisa seenak jidat tiba-tiba justru menempati anggotanya di 17 Kementerian/Lembaga.
Keputusan tersebut, menurut Bambang memiliki efek yang panjang, tidak menutup kemungkinan, bisa jadi ada konflik dualisme di kepemimpinan Polri saat ini.
Kalau Perpol tersebut dipaksakan, dampaknya justru bukan hanya melanggar UU Polri tetapi juga akan melanggar UU ASN. Selain juga memunculkan problem terkait meritokrasi, konflik kepentingan, dualisme kepemimpinan bagi personel dan lain-lain,”
tegasnya.
Pun kalau pada akhirnya Kapolri Sigit tidak bisa menyelasaikan masalah putusan MK itu, Presiden Prabowo Subianto semestinya juga ikut andil untuk menengahi. Caranya Presiden segera mengambil tindakan dengan menganulir Perpol tersebut, bisa dengan cara mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 3 pasca keputusan MK.
Disatu sisi, DPR juga harus memanggil Kapolri setelah mengeluarkan Perpol itu untuk memberikan penjelasan lebih lugas.
Bila tidak, ini adalah praktek inkonstitusional yang membahayakan sendi-sendi negara karena ada pembiaran pada pelanggaran UU oleh institusi. Bukan hanya pelanggatan serius dalam sistem pemerintahan tetapi sistem bernegara,”
ujar Bambang.
