Menteri Koordinator Menko bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, belakangan menjadi sorotan setelah mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.
Ia mengatakan, langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus. Dijelaskan Yusril, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit. Dengan begitu, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di sisi lain, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menanggapi pernyataan Yusril. Menurutnya, munculnya Yusril ke publik itu untuk menyelamatkan wajah polisi dan pemerintah. Pasalnya, ia menilai Kapolri Listyo Sigit terlalu terburu-buru menerbitkan Perpol ini. Seharusnya hal yang harus dilakukan adalah menerbitkan surat penarikan seluruh anggota polisi aktif yang duduk di jabatan-jabatan non-kepolisian untuk kembali ke institusi polisi, atau mundur sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh konstitusi.
Itu dulu yang mesti dilakukan. Sambil menunggu ada regulasi yang mengatur di tempat mana diperkenankan. Nah, oleh karena itulah menurut saya apa yang dilakukan oleh Kapolri ini terlalu terburu-buru dan memang pada akhirnya kemudian mendapat banyak kecaman publik,”
ujar Ray kepada owrite baru-baru ini.
Oleh karena itu, kepolisian langsung menyebut akan mengangkat Perpol ini menjadi peraturan pemerintah. Namun, Ray mengaku belum tahu apakah isinya akan sama atau akan berbeda dari aturan tersebut.
Tapi Perpol itu dengan sendirinya sekarang diangkat tidak berlaku. Karena sudah disebutkan akan ada peraturan pemerintah di tengah-tengahnya. Nah, sekarang yang kita butuhkan itu Kapolri bersurat ke semua anggota polisi di tempat-tempat itu, di jabatan-jabatan dan kepolisian itu, untuk milih apakah akan tetap berkarir di sana atau mundur dari institusi polisi atau kembali ke institusi asal,”
tandasnya.
