Santet Resmi Diatur dalam KUHP Baru, Kriminolog UI: Urgensinya Dimana?

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru memiliki banyak pembaharuan Undang-Undang. Salah satu yang menarik adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang praktik ilmu gaib atau santet yang kini secara resmi diatur dalam hukum pidana Indonesia. 

Aturan mengenai santet dan hal gaib merupakan hal baru, sebab selama ini KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda yang tidak pernah mengatur hal-hal yang bersifat mistis atau supranatural. Padahal di konteks budaya masyarakat Indonesia, kepercayaan terhadap santet, dukun, atau praktik ilmu hitam merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari di berbagai daerah. 

Dalam KUHP baru ini, Pasal 252 menjadi sorotan karena secara jelas menyebutkan tentang praktik ilmu gaib.

Seperti yang terdapat di pasal 252 ayat 1: “Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Kemudian pada Pasal 252 ayat 2: “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dipidana apabila dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau menyebabkan orang lain percaya.”

Menanggapi hal itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, mengatakan aturan itu sangat menarik. Pasalnya prevalensi atau jumlah orang yang melakukan santet dan berbau gaib sangat sedikit.

Apalagi ketika kita semakin menjadi masyarakat yang rasional, yang akademik, yang semuanya berbasis pada fakta,”

ujar Adrianus Meliala, kepada owrite baru-baru ini.

Namun dirinya menyayangkan mengapa negara menjadikan santet sebagai tindakan hukum. Padahal ada kejahatan-kejahatan lain yang menurutnya justru kurang diatur, seperti penculikan dan lain-lain.

Ini yang namanya politik. Hal sederhana untuk menganggap ini sebagai penting, padahal menurut kita nggak penting. Sementara hal yang menurut kita penting, malah dianggap nggak penting dan bahkan nggak diatur,”

tuturnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang percaya dengan hal-hal klenik meski jumlahnya sangat kecil banget.

Dan apakah untuk sesuatu yang amat kecil itu kemudian harus disebutkan dalam Undang-Undang seperti ini? Menurut saya rasanya boros,”

tegasnya.

Pertimbangan lainnya menurut Adrianus, adalah hal-hal yang terkait dengan santet atau klenik biasanya tindak pidana yang dicari adalah konteks penipuannya, perbuatan yang tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik. 

Jadi bukan santetnya, karena itu tidak bisa dibuktikan. Tapi bahwa kemudian ada penipuan, saya janjikan emas bisa kaya misalnya, nah itu yang jadi pidana. Saya lihat urgensinya nggak ada. Nah itu namanya politik hukum,”

tandasnya.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version