FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Desak Revisi UU Pers dan Penyelamatan Media

Amin Suciady - Redaktur Pelaksana
Pendiri FWK Hendry CH (kanan) Bangun dan Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane (kiri). (Dokumen Istimewa)

Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan bahwa 9 Februari harus tetap diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

Menurut FWK, penetapan tanggal tersebut berlandaskan sejarah perjuangan pers nasional, bukan semata-mata bertepatan dengan hari lahir organisasi tertentu.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, mengatakan perbedaan pandangan terkait HPN—termasuk gugatan yang diajukan sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)—merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa sejarah 9 Februari 1946 tidak bisa diabaikan.

Menurut Hendry, pada tanggal tersebut sekitar 120 wartawan dari berbagai daerah berkongres di Solo dan menyatakan sikap bersatu mendukung kedaulatan Republik Indonesia.

Saat itu, Indonesia menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda, sementara eksistensi republik tengah diperdebatkan di forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Di masa kritis itu, media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI berperan besar menyuarakan bahwa Indonesia masih ada dan berdaulat. Itulah dasar sejarah 9 Februari,”

ujar Hendry di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Pascareformasi dan lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sambungnya, pers Indonesia memasuki era kebebasan berserikat. Organisasi wartawan dan perusahaan pers tumbuh beragam, dan PWI tidak lagi menjadi organisasi tunggal.

FWK berpandangan, seluruh organisasi pers—baik yang menjadi konstituen Dewan Pers maupun di luar itu—perlu bersatu menghadapi tantangan bersama, mulai dari tekanan ekonomi media, perubahan pola konsumsi informasi, hingga pergeseran perilaku pasar.

Dalam konteks ini, FWK meminta Dewan Pers lebih peka terhadap kondisi riil media, kesejahteraan wartawan, serta keselamatan jurnalis.

Dalam diskusi yang sama, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menilai sudah saatnya dilakukan amandemen terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menilai, regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan zaman, khususnya terkait perlindungan hukum bagi wartawan.

Raja merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menyatakan Pasal 8 UU Pers belum mengatur perlindungan wartawan secara lengkap.

Selain soal regulasi, FWK juga mendesak pemerintah untuk bertindak cepat menyikapi gelombang penutupan perusahaan pers. Media arus utama dinilai semakin tertinggal dari media sosial dan platform digital, baik dari sisi kecepatan maupun jangkauan.

Jika situasi ini tidak ditangani secara serius dan kolaboratif, ruang publik berisiko dipenuhi informasi bias dan narasi yang didorong kepentingan global,”

ujarnya.

Sebagai solusi, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dengan melibatkan unsur media, wartawan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Share This Article
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version