Pembangunan Perbatasan Papua Selatan Tersendat, DPR Bongkar Penyebab Utamanya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (Foto: Dokumentasi Parlemen)

Upaya mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan Papua Selatan menghadapi kendala serius.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, saat melakukan kunjungan kerja ke Merauke.

Salah satu kendalanya adalah regulasi terkait kawasan hutan lindung disebut menjadi penghambat utama berbagai rencana pembangunan infrastruktur, terutama di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Menurut Dede Yusuf, lokasi sejumlah PLBN berada di area yang secara hukum berstatus sebagai hutan lindung.

Akibatnya, pembangunan fasilitas publik tidak dapat dilakukan secara maksimal karena terbentur aturan.

PLBN ini banyak berada di daerah kawasan hutan lindung. Sehingga, di area kawasan hutan lindung itu praktis tidak boleh dilakukan pembangunan-pembangunan yang signifikan. Karena ya dia hanya boleh sebagai hutan lindung,”

ungkap Dede Yusuf.

DPR Dorong Koordinasi Lintas Kementerian

Melihat kondisi tersebut, Dede Yusuf menilai perlunya langkah strategis melalui koordinasi lintas kementerian.

Tujuannya agar masyarakat di wilayah perbatasan dapat menikmati fasilitas dasar yang layak seperti pendidikan, akses jalan, dan pemukiman.

Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat agar kawasan perbatasan bisa mendapatkan perlakuan khusus.

Itu sebabnya kami harus diskusi dengan Menteri Kehutanan, kita akan mendorong agar kawasan daerah perbatasan itu dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. Karena tanpa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung, kita tidak bisa membangun sekolah, tidak bisa membangun jalan, tidak bisa membangun desa disitu,”

tegasnya.

Selain soal status kawasan, Dede Yusuf juga menyoroti pentingnya kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah provinsi.

Ia menilai RTRW menjadi fondasi utama bagi pemerintah pusat dan BNPP dalam merancang strategi pembangunan perbatasan.

Kita tunggu dulu RTRW dari pemerintah provinsi. Baru kemudian berdasarkan RTRW tersebut, maka kawasan perbatasan BNPP itu bisa mengatur strategi untuk menjadikan itu kawasan apa? Kawasan pertumbuhan pertanian kah? Industri kah? Kawasan pertumbuhan kerjasama kah?”

tutup Legislator dari Dapil Jawa Barat II tersebut.

Share This Article
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version