(Part I) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, per April 2026, masih dalam tahap perumusan internal dan belum final. Dokumen ini memuat 144 pasal sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Rancangan ini mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), bantuan keamanan, dan pertahanan siber, namun memicu kontroversi lantaran dianggap berpotensi tumpang tindih kewenangan … Lanjutkan membaca (Part I) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil