Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 13 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil
Nasional

(Part I) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Mei 4, 2026 2:56 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, per April 2026, masih dalam tahap perumusan internal dan belum final. Dokumen ini memuat 144 pasal sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Rancangan ini mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), bantuan keamanan, dan pertahanan siber, namun memicu kontroversi lantaran dianggap berpotensi tumpang tindih kewenangan dan memperluas peran militer di ranah sipil.

Draf ini muncul berbarengan dengan bergulirnya judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses pembahasan RPP tersebut rupanya dilakukan sejak lama—sampai pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK)—bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945.

Seyogianya, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, setelah pengujian formil terhadap UU TNI, kemudian dilanjutkan dengan uji material di MK, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI, dilakukan setelah adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut,”

kata Muhamad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI yakni memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari publik.

Secara umum Koalisi memandang, substansi yang terkandung dalam RPP ini berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, serta pelindungan konstitusional warga negara.

Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan.

RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangan dalam bidang non-pertahanan. 

Berikut pasal bermasalah dalam rancangan tersebut:

  1. Pasal 9 Ayat (3) huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial. Pasal tersebut mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini mengakibatkan keterlibatan militer sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan;
  2. Pasal 9 Ayat (3) huruf h, mengatur operasi non-tempur dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil;
  3. Pasal 1 angka 8, soal definisi operasi non-tempur yang diartikan sebagai “operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain”, dapat dimaknai sebagai upaya melegitimasi TNI untuk melaksanakan OMSP secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lain;
  4. Pasal 33 soal membantu tugas pemerintah daerah; 
  5. Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 41 menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak hanya fokus dalam bidang pertahanan negara, tetapi juga di bidang keamanan dalam negeri;
  6. Pasal 48 sampai Pasal 69, soal rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam ancaman pertahanan siber, juga sangat berisiko terjadi tumpeng tindih fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi.

Kami tegas menolak substansi dalam RPP. Tidak seharusnya RPP disusun bersamaan dengan mekanisme konstitusional yang tengah digunakan oleh masyarakat, untuk menguji konstitusionalitas pasal yang menjadi dasar pembentukan PP,”

terang Isnur.

Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru menunjukan makin nyatanya kembalinya cengkraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga ada upaya sistematis guna memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil. 

Pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini, adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat kemunduran demokrasi dan kerobohan supremasi sipil Indonesia,”

kata Isnur.

Integrasi

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons perihal RPP tersebut.

Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,”

kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada owrite.id.

Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham.

Seusai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal. 

Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”

ujar Honi. 
Tag:HeadlineMiliterrpp tniSpillTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Polisi Amankan Dua Pelaku terkait Challenge Hafalan Ad-Dhuha Hadiah Miras
By Rahmat Baihaqi
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito
1
Ekshumasi Sutrimo Rampung, Tim Forensik: Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Korban
By Rahmat Baihaqi
Petugas mengenakan baju alat pelindung diri saat proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah
2
Seskab Teddy-Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Terbaik Versi IPO, Pengamat: Sangat Tidak Logis
By Rika Pangesti
Ilustrasi Bahlil
3
Viral Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Newport Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
By Syifa Fauziah
Booth Newport di festival musik.
4
Mengerikan! WNI Jadi Korban Serangan Rudal Houthi, Kapal Tihama Terbakar di Selat Bab al-Mandeb
By Natania Longdong
Ilustrasi kapal yang diserang rudal.
5

BERITA LAINNYA

Konfrensi pers Ketua dan Wakil Ketua DPR RI. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
Nasional

Puan Tegaskan Sidang Tahunan DPR Digelar 14 Agustus, Begini Penjelasan Lengkapnya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani memastikan Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
24 menit lalu
Ilustrasi KRI Sultan Iskandar Muda-367.
Nasional

Dikecam Taiwan, TNI AL Bantah Latihan Militer dengan China

TNI Angkatan Laut (TNI AL) membantah bahwa Indonesia akan menggelar latihan militer…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
9 jam lalu
Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon, Jawa Barat, KH Imam Jazuli
Nasional

Bursa Ketum PBNU Memanas, Menteri Disebut Layak Maju Meski Rangkap Jabatan

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
Nasional

Daftar Kebakaran Hebat di Indonesia Sepanjang Januari-Agustus 2026 Diduga Dipicu Ulah Manusia

Sepanjang Januari hingga April 2026, setidaknya sudah ada beberapa kasus kebakaran lahan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up