‘Pesta Babi’ Dibubarkan, Komnas HAM Ingatkan Aparat dan Pemerintah Wajib Jamin Kebebasan Ekspresi
Komnas HAM merespons perihal intimidasi, pelarangan, dan pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah di Indonesia. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya yang ditegaskan dalam Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C Ayat … Lanjutkan membaca ‘Pesta Babi’ Dibubarkan, Komnas HAM Ingatkan Aparat dan Pemerintah Wajib Jamin Kebebasan Ekspresi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan