Anis menegaskan, pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melalui intimidasi, tekanan aparat dan/atau massa, maupun tindakan vigilante yang justru mengancam hak konstitusional warga negara.
Perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film harus disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarangan sepihak atau pembubaran paksa.
Republik Indonesia adalah negara hukum dan demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Negara, termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, berkewajiban menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai,”
ujar Anis.
Pembubaran
Rangkaian intimidasi dimulai pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemutaran film diwarnai dengan intimidasi terhadap penyelenggara acara, yakni Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu.
Sepanjang pemutaran film, acara diawasi oleh intelijen aparat keamanan. Intimidasi juga dialami oleh siswa-siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Mei 2026, Pihak Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi kepala sekolah berkaitan dengan pemutaran film tersebut.
Sementara itu, terjadi pembubaran di Ternate, Maluku Utara, yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate pada 8 Mei; serta di Suralaga, Lombok Timur, yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026. Pembubaran di Suralaga dilakukan oleh Wakil Rektor bersama dengan pihak polsek setempat.
Di Universitas Mataram, pemutaran film dibubarkan sebelum film selesai diputar. Sementara, di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena ada tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.