Polemik Disabilitas dalam KUHAP Baru

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali menjelaskan perihal isu diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Klarifikasi pertama ditujukan perihal Pasal 99 yang dianggap menambah durasi penahanan bagi mereka yang mengalami gangguan fisik dan mental berat. 

RUU KUHAP tidak membuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan,”

ujar Habiburokhman, di DPR, Rabu (19/11/2025). 

Ia menegaskan, bahwa rumusan yang bertentangan dengan prinsip HAM dan asas non-diskriminasi tidak diadopsi oleh pemerintah. Terkait pengaturan penahanan dalam Pasal 99 sama persis dengan Pasal 29 KUHAP lama. Ketentuan tersebut justru menguntungkan penyandang disabilitas:

Kalau orang biasa (durasi penahanan) 20 plus 40 hari, kalau penyandang disabilitas 20 plus 30 hari. Jadi tidak ada diskriminasi. Justru ada ketentuan yang menguntungkan orang yang mengalami gangguan fisik dan mental berat,”

lanjut Habiburokhman.

Penjelasan berikutnya soal Pasal 137A mengenai tuduhan yang memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan pasal ini melegitimasi perampasan kemerdekaan.

Habiburokhman mengakui sempat kesulitan melacak pasal tersebut, karena Pasal 137 dalam KUHAP yang ada saat ini justru membahas pemeriksaan surat. 

Maka kami bingung mau respons bagaimana, sama sekali tidak benar, tidak ada jejaknya. Tidak ada pengaturan soal penghukuman tanpa batas waktu,”

tegas dia. 

Namun, mengacu pada substansi perlindungan yang dikritik, Habiburokhman menunjuk pada Pasal 146 RUU KUHAP. Pasal ini mengatur bahwa terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban, karena penyandang disabilitas mental atau intelektual berat, pengadilan dapat melakukan tindakan berupa rehabilitasi dan perawatan.

Hal tersebut ia anggap sebagai tindakan putusan pemaafan. Bukan tindakan pemidanaan atau hukuman, malah sebagai bentuk perlindungan. Habiburokhman merasa kecewa, karena pihak yang mengkritik dinilai tidak mengecek draf RUU yang tersedia bagi publik. 

18 November 2025, anggota parlemen mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Aturan anyar ini bakal berlaku 2 Januari 2026. Namun, koalisi masyarakat sipil menilai sebaiknya pengesahan ditunda lantaran masih banyak pasal yang merugikan masyarakat. 

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version