Setelah bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Kementerian Sekretariat Negara, 10 Desember 2025, eks Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan Presiden dapat menunjuk langsung kepala kepolisian tanpa campur tangan anggota parlemen.
Alasan usulan itu agar Kapolri terpilih tak memiliki “balas jasa” kepada DPR karena sebelum dipilih, ia harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Bahkan Ketua Komisi Percepatan Polri Jimly Asshiddiqie berkata, Korps Bhayangkara tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi. Jimly meyakini bakal ada perubahan regulasi perihal penunjukkan langsung orang nomor wahid di kepolisian Indonesia.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berpendapat perubahan mekanisme pemilihan ini bukan satu-satunya substansi reformasi kepolisian, namun hal ini krusial untuk menata ulang hubungan tata negara antara Presiden, Polri, dan DPR.
Bambang menyoroti bahwa mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di DPR, selama ini tidak memberikan dampak signifikan bagi perbaikan institusi Polri maupun keuntungan bagi masyarakat. Ia menilai, proses tersebut sering kali terjebak dalam seremoni belaka.
Dalam praktik selama ini, nyaris tidak ada keuntungan bagi masyarakat dari tes kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR. Kerugiannya justru parlemen memiliki posisi tawar-menawar pada calon Kapolri yang merugikan independensinya.
Fit dan proper test calon Kapolri di DPR selama ini memang tak berguna, karena lebih pada formalitas dan seremonial saja dan tak lebih dari tawar-menawar politik. Karena DPR diberikan hak menyetujui atau tidak menyetujui saja,”
kata Bambang kepada owrite, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menilai, ke depan memang itu tidak diperlukan lagi persetujuan DPR agar ada pertanggung jawaban Presiden sebagai Kepala Negara terkait evaluasi kinerja Kapolri. Sama seperti Panglima TNI yang ditunjuk Presiden tanpa perlu meminta persetujuan parlemen.
Hanya saja dalam konteks reformasi Polri, perlu diatur terkait batasan masa jabatan Kapolri dan syarat-syarat yang lebih rigid agar meritokrasi di tubuh kepolisian berjalan benar. Idealnya memang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang harus diberikan wewenang mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri pada Presiden.
Presiden memang berasal dari partai, tetapi dalam konteks ini Presiden adalah Kepala Negara. Dengan mekanisme seperti itu akan terlihat visi kenegarawanan Presiden dalam pemilihan Kapolri. Itu semua hanya bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang Polri,”
jelas Bambang.
Efek Ujung Telunjuk
Menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi Polri kembali menjadi “alat gebuk” kekuasaan jika dipilih langsung oleh Presiden, Bambang justru berpendapat sebaliknya. Menurutnya, jika DPR tidak terlibat dalam pemilihan, fungsi pengawasan parlemen akan menjadi lebih objektif dan tajam.
Selama ini pengawasan DPR sering kali tumpul lantaran beban psikologis atau politik, akibat keterlibatan mereka dalam menyetujui figur sejak awal dan si calon bisa terjebak dalam permainan politik parlemen.
Kontrol DPR bukan pada pemilihan Kapolri, tapi pada pelaksanaan tupoksi Kapolri. Bila DPR tidak ikut menentukan Kapolri, DPR justru bisa lebih kuat melakukan kontrol pada kinerja. Selama ini terjadi, justru karena DPR terlibat dalam persetujuan pemilihan Kapolri, sejak saat itu pula muncul tawar-menawar,”
ucap Bambang.
Sebagai mekanisme penyeimbang agar kekuasaan Presiden tidak absolut dalam menunjuk Kapolri, Bambang mengusulkan penguatan peran Kompolnas. Ia menyarankan agar Kompolnas-lah yang dipilih oleh DPR, bukan oleh Presiden seperti yang berlaku saat ini. Kompolnas berhak mengusulkan penghentian Kapolri dalam rangka menjalankan pengawasan.
Proses penggantian bisa sangat cepat dalam situasi darurat tanpa menunggu masa sidang DPR, ini bisa disebut salah satu dampak positif penunjukkan langsung. Sebab pengangkatan dan penghentian Kapolri tetap prerogatif Presiden, tentu ada mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana jika polisi terlalu dekat dengan kekuasaan eksekutif tanpa kontrol parlemen, bagaimana pula Presiden bisa memastikan Polri tetap profesional bertugas dan langsung mencopot Kapolri bila ada kesalahan?
Menjawab kekhawatiran tersebut, Bambang berujar sesuai UUD 1945 Polri adalah alat negara dan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kepolisian adalah alat negara yang juga bertugas membantu pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Amanat itulah yang harus diperkuat dalam cara pikir Polri. Kapolri harus bisa membedakan posisinya sebagai alat negara dalam membantu Presiden; bisa membedakan Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, atau Ketua Partai. Di sinilah perlu kematangan politik sosok Kapolri yang negarawan.
Selanjutnya, Kapolri bisa saja dicopot Presiden sewaktu-waktu bila melanggar regulasi. Maka mekanismenya yang harus diatur agar tidak sewenang-wenang, misalnya dengan mendengar dahlu masukan dari Kompolnas.
Bambang menekankan, bahwa pertanggungjawaban tetap ada. Jika Presiden menyalahgunakan kepolisian demi kepentingan politik semata dan melanggar regulasi, DPR memiliki mekanisme pemakzulan (impeachment).
Presiden bisa di-impeachment bila melanggar undang-undang. Presiden bisa dimintai pertanggungjawaban bila menyalahgunakan Polri,”
jelas dia.
Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai wacana ini strategis untuk memutus rantai politisasi di tubuh kepolisian, namun dengan catatan tebal ihwal penguatan lembaga pengawas.
Asfinawati memandang bahwa mekanisme saat ini— calon Kapolri harus melewati uji kelayakan di DPR—, sering kali sarat kepentingan politik transaksional. Oleh karena itu, penunjukan langsung oleh Presiden dinilai lebih tepat untuk menjaga netralitas Korps Bhayangkara.
Itu bagus karena pemilihan tidak menjadi politis,”
kata dia kepada owrite, Kamis.
Presiden tidak boleh berjalan sendiri tanpa filter dan proses pengusulan nama harus melalui Kompolnas. Asfinawati menyorot bahwa Kompolnas yang ada saat ini belum layak memegang peran tersebut. Harus ada perubahan total struktur Kompolnas agar benar-benar menjadi lembaga penyaring yang kredibel.
Seharusnya (pengusulan nama calon Kapolri) melalui Kompolnas dan Kompolnas bukan yang seperti sekarang yang ada ex officio pejabat,”
sambung dia.
Kompolnas harus murni berisi tokoh independen, bukan pejabat pemerintah yang menjabat secara rangkap (ex officio).
Konsep ideal lainnya agar Kompolnas mampu menjadi penyeimbang kekuasaan Presiden, yakni Kompolnas tidak lagi di bawah bayang-bayang institusi yang diawasinya; Kompolnas terpisah dari Undang-Undang Polri, lembaga itu harus berdiri sendiri dengan Undang-Undang khusus.
Guna menjamin independensi, anggaran Kompolnas tidak boleh menempel pada anggaran kepolisian dan anggotanya harus steril dari unsur kepolisian aktif maupun pejabat terkait.
Anggaran tidak menginduk ke Polri, anggota tidak ada Kapolri dan jajarannya. Jadi Kompolnas yang independen, pengawas eksternal,”
tambah Asfinawati.
Hal lain jika Presiden tunjuk langsung ialah fungsi parlemen justru bakal lebih sehat dan objektif. DPR dapat memfokuskan energi untuk mengawasi kinerja Kapolri yang sedang menjabat, tanpa beban politik masa lalu lantaran tidak turun tangan dalam proses pemilihan. Hal ini dapat menciptakan jarak yang sehat antara pengawas (DPR) dan yang diawasi (Polri).
DPR mengawasi saat sudah berjalan. Jadi mereka berjarak dengan Kapolri karena tidak ikut memilih,”
ujar Asfinawati.
Membalas Budi Senayan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun menyoroti mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang selama ini digelar oleh Komisi III DPR RI. Sugeng menilai cara yang seharusnya menjadi saringan kualitas dan integritas, bergeser menjadi siklus transaksional akibat praktik calon tunggal yang kerap berulang.
Sugeng menjelaskan bahwa secara filosofis pelibatan DPR dalam pemilihan Kapolri bertujuan mulia, yakni sebagai mekanisme pengawasan politik (political screening) untuk mendapatkan figur terbaik berkualitas. Namun, ia menyayangkan pelaksanaan di lapangan yang jauh panggang dari api.
Dalam praktiknya, spirit untuk melakukan pengawasan dan juga mendapatkan calon Kapolri yang terbaik ternyata dilakukan secara berbeda, secara tidak memadai,”
ucap dia kepada owrite, Kamis.
Ia juga mengkritik kebiasaan Presiden mengajukan calon tunggal dan sikap DPR yang menerimanya “dengan ikhlas” tanpa penolakan. Sugeng berpendapat, hakikat fit and proper test adalah memilih yang terbaik dari beberapa pilihan. Jika hanya ada seorang kandidat, fungsi perbandingan menjadi mustahil dilakukan. Ia menyarankan calon kepala kepolisian minimal dua orang agar kontestasi terjaga sesuai dengan khitah.
Kenapa DPR kemudian tidak melakukan itu (menolak calon tunggal)? Karena akhirnya proses fit and proper test ini menjadi ajang transaksional. Mungkin bukan soal transaksi dalam bentuk sejumlah mater, tapi karena Kapolri yang menjalani tes ini hanya satu (kandidat). Maka Kapolri yang diajukan ini menjadi punya utang budi kepada DPR,”
jelas Sugeng.
Jadi, ada potensi besar bahwa Kapolri yang terpilih oleh Komisi III DPR, memberikan privilese tertentu terkait kewenangan yang dimilikinya untuk bisa diakses oleh anggota Komisi III dengan segala bentuk kepentingan. Oleh karena itu, hal ini memang menjadi sorotan. Mekanisme ini harus diperbaiki,”
tambah Sugeng.
Secara historis, mekanisme Presiden mengajukan nama calon Kapolri untuk disetujui DPR diwajibkan setelah pemisahan Polri dari TNI dan disahkannya Undang-Undang Polri. Sebelum era ini (Orde Lama dan Orde Baru), Kapolri ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai hak prerogatif mutlak tanpa perlu mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan terbuka di depan anggota parlemen.
Ini adalah rekam jejak calon tunggal Kapolri di era Reformasi (setelah UU Polri 2002):
Era Presiden Megawati
- Jenderal Da’i Bachtiar (2001): Diajukan sebagai calon tunggal menggantikan Jenderal Surojo Bimantoro. Disetujui DPR secara aklamasi.
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden SBY selalu menggunakan pola mengajukan satu calon tunggal kepada DPR, walau Kompolnas atau internal Polri mengusulkan beberapa nama kepada Presiden.
- Jenderal Sutanto (2005): Diajukan sebagai calon tunggal. Disetujui DPR.
- Jenderal Bambang Hendarso Danuri (2008): Diajukan sebagai calon tunggal. Disetujui DPR.
- Jenderal Timur Pradopo (2010): Diajukan sebagai calon tunggal (kejutan, karena pangkatnya dinaikkan kilat agar memenuhi syarat bintang tiga). Disetujui DPR.
- Jenderal Sutarman (2013): Diajukan sebagai calon tunggal. Disetujui DPR.
Era Presiden Joko Widodo
- Komjen Budi Gunawan (2015): Diajukan sebagai calon tunggal. Lulus fit and proper test DPR, tapi batal dilantik karena status tersangka oleh KPK.
- Jenderal Badrodin Haiti (2015): Diajukan sebagai calon tunggal (setelah pembatalan Budi Gunawan). Disetujui DPR.
- Jenderal Tito Karnavian (2016): Diajukan sebagai calon tunggal (melompati beberapa angkatan senior). Disetujui DPR secara aklamasi.
- Jenderal Idham Azis (2019): Diajukan sebagai calon tunggal menggantikan Tito yang diangkat jadi Menteri Dalam Negeri. Disetujui DPR.
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (2021): Diajukan sebagai calon tunggal. Disetujui DPR.
Namun, penunjukan langsung oleh presiden ini mempunyai hambatan lantaran terbentur Undang-Undang Polri yang mewajibkan persetujuan parlemen—uji kelayakan dan kepatutan diatur dalam regulasi itu. Jadi, harus mengamendemen peraturan tersebut guna memuluskan penunjukan langsung.
Sugeng juga menyangsikan kemauan politik perlemen untuk merevisi UU Polri karena berarti memangkas kewenangan besar yang dimiliki mereka saat ini.
DPR tentu tidak mau kewenangannya atas screening politik atau fit and proper test ditiadakan,”
ucap dia.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menanggapi wacana yang berkembang ini. Ia menekankan, bahwa substansi kualitas kandidat jauh lebih penting daripada sekadar prosedur pemilihan. Ia menyorot perihal opsi utama yaitu keterlibatan legislatif atau keputusan eksekutif murni.
Dua pandangan itu, kalau (dipilih oleh) Presiden lebih firm. Kalau melibatkan DPR, ada (mekanisme) check and balance, perdebatannya di situ,”
kata Anam kepada owrite.
Dengan arti lain bila pemilihan dilakukan sepenuhnya oleh Presiden, maka keputusannya akan cenderung lebih tegas; sementara jika melibatkan Parlemen, maka terdapat fungsi pengawasan dan perimbangan kekuasaan.
Terlepas dari siapa yang memegang kendali pemilihan, esensi penunjukan langsung ialah memastikan Kapolri terpilih memiliki rekam jejak yang mumpuni. Mekanisme pemilihan harus dirancang demi menyaring kandidat berdasarkan kompetensi, bukan koneksi politik semata.
Intinya adalah memastikan bahwa pemilihan Kapolri itu berdasarkan rekam jejak yang bagus,”
lanjut dia.
Hal ini vital lantaran guna mencegah lahirnya kepentingan di luar tujuan pemolisian yang bisa menghambat Polri membangun institusi profesional.
Bagi Kompolnas yang paling penting adalah memastikan bahwa pemilihan Kapolri itu dijamin mekanismenya yaitu mekanisme profesional, mekanisme berbasis keahlian, dan berbasis rekam jejak,”
tutur Anam.



