Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pengusaha Ingatkan Potensi PHK Jika UMP 2026 Naik Tinggi
Ekonomi Bisnis

Pengusaha Ingatkan Potensi PHK Jika UMP 2026 Naik Tinggi

Nisa-OWRITEAmin Suciady
Last updated: Desember 19, 2025 6:17 pm
Anisa Aulia
Amin Suciady
Share
Ilustrasi Uang Rupiah.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
SHARE

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja, mengingatkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Adapun formula kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Nantinya, gubernur masing-masing provinsi mengumumkan kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Karena memang mereka akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 alfanya, itu jadi cukup tinggi, belum lagi kita bicara soal upah sektoral,”

ujar Shinta di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurutnya, pengusaha sudah menyampaikan pandangan dan masukan kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan mengenai nilai alfa UMP 2026. Dunia usaha mengusulkan nilai alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,5 dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL), serta kemampuan riil dunia usaha.

Jadi pada waktu Dewan Pengupahan itu kami sudah sampaikan kondisi yang ada berdasarkan data gitu loh seperti apa gitu kan. Dan dalam kenyataannya memang pemerintah memutuskan untuk lebih tinggi alfanya itu,”

jelasnya.

Shinta khawatir bila kenaikan UMP 2026 yang tinggi, justru menyebabkan PHK khususnya di sektor padat karya. Sebab sektor itu saat ini tengah tertekan.

Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi, karena akan mengganggu lapangan pekerjaan. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami,” 

katanya.

Kendati demikian, Shinta mengatakan bahwa dunia usaha menghormati keputusan pemerintah terkait formula kenaikan UMP 2026. Ia mengatakan, saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah mengenai besaran kenaikan UMP tahun depan.

Makanya kita harus menghormati keputusan pemerintah. Kita enggak bisa apa-apa, tapi nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga,”

imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula, dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP Pengupahan tersebut,”

ujar Yassierli dalam konferensi pers Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya, dalam proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Sehingga telah diputuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3. Kemudian presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9,”

jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Untuk penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Tag:apindoinflasimenakerPHKumpumrYassierli
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza
Olahraga

Mauricio Souza Lempar Handuk, Peluang Persija Juara Disebut Tinggal 1 Persen

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, mulai realistis terkait peluang timnya dalam perebutan gelar BRI Super League 2025/2026. Menurutnya, kesempatan Macan Kemayoran untuk menjadi juara kini sangat kecil. Persija saat ini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Layanan Iklan Berbayar Tapi Jangankauan Organik Turun, Brand Ogah ‘Stay’ di Marketplace

Sejumlah merek kecantikan mengeluhkan tingginya potongan biaya dari platform e-commerce. Hal ini kemudian menjadi pemicu sejumlah brand skincare lokal, yang mulai mengajak konsumennya untuk berbelanja langsung melalui website resmi mereka.…

By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
5 Min Read
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Dinamika Timur Tengah Picu Volatilitas, KSSK Mitigasi Risiko Lonjakan Harga Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal I-2026 masih terjaga di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah. Namun, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mewaspadai risiko…

By
Anisa Aulia
Adi Briantika
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Kenaikan Biaya Platform Tekan Seller, Banyak Brand ‘Kabur Massal’ dari Marketplace

Sejumlah brand skincare lokal mulai mengajak konsumennya untuk berbelanja langsung melalui website…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
2 jam lalu
Pelayanan SIM di Lampung. (Sumber: Antara Foto/Ardiansyah)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Bakal Rombak Tarif PNBP Layanan Kementerian Lembaga, Apa yang Naik?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merombak ketentuan umum terkait, penetapan tarif…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
3 jam lalu
Situasi Tambang Nikel di Indonesia. (Sumber: Yayasan Indonesia Cerah)
Ekonomi Bisnis

Jatam Bongkar “Sisi Gelap” Hilirisasi Nikel Maluku Utara, IWIP hingga Antam Terseret

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Maluku…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
4 jam lalu
Petugas tim Satgas Pertamina menyiapkan jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) untuk layanan pengantaran bagi pemudik yang membutuhkan pengisian BBM motoris di Rest Area 166 A Tol Cipali, Majalengka, Jawa Barat
Ekonomi Bisnis

Ini Alasan Pertamina Soal SPBU yang Tidak Menjual Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga angkat suara terkait beberapa stasiun SPBU miliknya yang…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up