Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH) setelah kediamannya digeledah. Hariyanto akan didalami sebagai saksi dugaan adanya Japrem (Jatah preman) yang dilakukan pendahulunya Abdul Wahid.
Kemudian terkait dengan nanti pemeriksaan dan lain-lainnya akan kita sampaikan pada saatnya,”
kata Plt Deputi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.
Pada saat kediaman SF Hariyanto digeledah penyidik KPK, sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing telah disita. Asep menyampaikan akan memberitahukan nilai pastinya setelah memeriksa Plt Gubernur Riau itu.
Kalau saya misalkan sekarang diminta sebut berapa jumlahnya, nah saya takutnya salah. Nanti kita, saya informasikan kepada pak Jubir, kita tanyakan kembali,”
ucap Asep.
Kediaman Hariyanto digeledah penyidik KPK pada 15 Desember 2025 lalu. Penggeledahan berkaitan dengan kasus korupsi Wahid yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ada beberapa dokumen yang diamankan penyidik pasca penggeledahan tersebut. Diduga dokumen tersebut berisikan jatah fee kepada Abdul Wahid dalam proyek dinas PUPR yang dikorupsi olehnya.
Barang bukti lain yang ikut disita KPK berupa uang dalam bentuk Dolar Singapura dan Rupiah.
Dalam kasusnya, Abdul Wahid memeras anak buahnya di lingkungan Pemprov Riau. Uang tersebut diterimanya senilai Rp4,05 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut uang panas itu merupakan hasil pemotongan tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau senilai Rp177,4 miliar. Wahid menerima fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah Abdul Wahid,”
kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 November 2025.
Penyerahan pertama, Sekdin PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda selaku pengepul uang dari setoran para kepala UPT dan terkumpul Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Sementara Rp600 juta diberikan kepada kerabat Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan,”
kata Tanak.
Selanjutnya, Ferry kembali mengumpulkan uang atas perintah Dani mewakili Abdul Wahid. Sehingga terkumpul Rp1,2 miliar yang kemudian disebarluaskan keperluan sopir Kepala Dinas PUPR PUPT Riau Aried hingga pembuatan proposal.
Atas arahan Arief, uang tersebut didistribusikan antara lain kepada sopir Arief sebesar Rp300 juta, untuk proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, serta disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta,”
kata dia.
Namun pada setoran terakhir, tugas pengepul diambil alih Kepala UPT III. Uang yang didapat mencapai Rp1,25 miliar.
Dana tersebut di antaranya disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Arief sebesar Rp450 juta, dan sekitar Rp800 juta lainnya diberikan langsung kepada Abdul Wahid,”
ucap Tanak.
Sekiranya uang panas yang dikantongi Abdul Wahid dan pihak terlibat mencapai Rp4,05 miliar meski dikesepakatan awal fee yang diminta total Rp7 miliar
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus ini. Lalu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan mereka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
