Pemprov DKI Jakarta membuat aturan terkait operasional usaha pariwisata hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.
Melalui aturan itu, disebutkan bahwa sejumlah tempat hiburan malam diwajibkan tutup total, sementara beberapa kategori lainnya mendapatkan pengecualian dengan operasional jam yang dibatasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut langkah ini krusial untuk menjaga harmoni dan suasana kondusif.
Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,”
ujar Adhika dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Adapun daftar tempat hiburan yang wajib menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Berikut daftarnya.
- Kelab malam dan Diskotek
- Mandi uap dan Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk dewasa
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam fasilitas hiburan di atas
Selain itu, usaha penunjang yang berada dalam satu ruangan dengan usaha-usaha di atas juga wajib tutup.
Namun ada pengecualian bagi fasilitas hiburan yang berada di hotel berbintang minimal bintang 4 dan 5. Namun, operasionalnya tetap dibatasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Kelab Malam & Diskotek: 20.30 WIB – 01.30 WIB.
- Mandi Uap & Rumah Pijat: 11.00 WIB – 23.00 WIB.
- Arena Permainan Ketangkasan Dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB.
- Bar/Rumah Minum: 11.00 WIB – 01.00 WIB.
Khusus untuk karaoke keluarga, jam operasional diatur mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sedangkan karaoke eksekutif boleh beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Para pengelola usaha juga diinstruksikan untuk melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Andhika menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tren positif pertumbuhan ekonomi serta tingkat hunian hotel di Jakarta yang kian resilien.
Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,”
katanya.
Pemprov mengimbau agar seluruh pelaku usaha tidak menampilkan konten berbau erotisme, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.
Andika menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi para pemilik usaha yang kedapatan melanggar regulasi.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,”
tutup Andhika.

