Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pemprov DKI Atur Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Megapolitan

Pemprov DKI Atur Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Februari 18, 2026 2:57 pm
Syifa Fauziah
Ivan
Share
Ilustrasi tempat hiburan malam
Ilustrasi tempat hiburan malam (Foto: Freepik)
SHARE

Pemprov DKI Jakarta membuat aturan terkait operasional usaha pariwisata hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.

Melalui aturan itu, disebutkan bahwa sejumlah tempat hiburan malam diwajibkan tutup total, sementara beberapa kategori lainnya mendapatkan pengecualian dengan operasional jam yang dibatasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut langkah ini krusial untuk menjaga harmoni dan suasana kondusif.

Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,”

ujar Adhika dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Adapun daftar tempat hiburan yang wajib menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Berikut daftarnya.

  • Kelab malam dan Diskotek
  • Mandi uap dan Rumah pijat
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk dewasa
  • Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam fasilitas hiburan di atas

Selain itu, usaha penunjang yang berada dalam satu ruangan dengan usaha-usaha di atas juga wajib tutup.

Namun ada pengecualian bagi fasilitas hiburan yang berada di hotel berbintang minimal bintang 4 dan 5. Namun, operasionalnya tetap dibatasi dengan jadwal sebagai berikut:

  • Kelab Malam & Diskotek: 20.30 WIB – 01.30 WIB.
  • Mandi Uap & Rumah Pijat: 11.00 WIB – 23.00 WIB.
  • Arena Permainan Ketangkasan Dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB.
  • Bar/Rumah Minum: 11.00 WIB – 01.00 WIB.

Khusus untuk karaoke keluarga, jam operasional diatur mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sedangkan karaoke eksekutif boleh beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Para pengelola usaha juga diinstruksikan untuk melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Andhika menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tren positif pertumbuhan ekonomi serta tingkat hunian hotel di Jakarta yang kian resilien.

Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,”

katanya.

Pemprov mengimbau agar seluruh pelaku usaha tidak menampilkan konten berbau erotisme, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.

Andika menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi para pemilik usaha yang kedapatan melanggar regulasi.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,”

tutup Andhika.
Tag:Jam OperasionalPemprov DKITempat Hiburan MalamUsaha PariwisataWajib Tutup
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kelantan, Malaysia
Megapolitan

Perluas Konektivitas, Jalur Udara Kelantan-Jakarta Beroperasi Mulai Juni Mendatang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kelantan, Malaysia, sepakat untuk menjalin kerjasama…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
14 jam lalu
Hewan Kurban yang disiapkan DKI Jakarta
Megapolitan

Perumda Dharma Jaya Siapkan 900 Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Perumda Dharma Jaya menyiapkan 900 ekor sapi kurban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
16 jam lalu
Ilustrasi Pemadam Kebakaran. (Sumber: Unsplash/Jay Heike)
Megapolitan

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal

Kebakaran melahap sebuah rumah di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
17 jam lalu
Ilustrasi hujan ringan
Megapolitan

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta 13 Mei 2026: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up