Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Mabes TNI perihal penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
TAUD menilai pemaparan Kepala Pusat Penerangan TNI pada Rabu, 25 Maret 2026, belum menyentuh substansi utama persoalan, yakni pengungkapan aktor intelektual dan rantai komando di balik kejahatan tersebut.
Mabes TNI memastikan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya sebagai buntut kasus Andrie Yunus.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan Kepala BAIS,”
kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, di Mabes TNI.
Langkah ini diklaim sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi” menyusul ditetapkannya empat prajurit Detasemen Markas BAIS TNI sebagai tersangka. Keempat prajurit tersebut diduga kuat sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Serangan brutal tersebut membuat sang aktivis mengalami luka bakar serius hingga 20 persen pada bagian wajah, dada, dan tangannya.
Muhamad Isnur, salah satu perwakilan TAUD, menegaskan pergantian jabatan di tubuh BAIS tidak bisa diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana yang berjalan. Dalam struktur organisasi militer yang hierarkis, rantai komando melibatkan banyak lapisan kepemimpinan.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang dilakukan bukan hanya mencopot, tapi juga memproses pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,”
tegas Isnur dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 26 Maret 2026.
Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.
Isnur juga mengkritik minimnya transparansi dari TNI mengenai kemajuan penyidikan. Menurut temuan awal TAUD, operasi kejahatan yang menargetkan Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih besar dari sekadar empat orang yang diindikasikan oleh Puspom TNI dan Polda Metro Jaya.
Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM ini tidak semestinya dilekatkan hanya pada satu jabatan saja.
Tidak ada penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando,”
jelas Isnur.
Ia mengingatkan pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas di tingkat pimpinan tertinggi, termasuk Panglima TNI hingga Menteri Pertahanan.
Isnur pun menyorot bahaya impunitas jika kasus ini diselesaikan di peradilan militer. Karena penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi di ruang sipil dan sepenuhnya di luar konteks tugas militer atau operasi pertahanan negara, maka perkara ini wajib tunduk pada instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peradilan umum.
Hal ini secara yuridis sejalan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Penggunaan peradilan militer dinilai mengerdilkan supremasi sipil dan menghambat independensi proses peradilan.
Atas dasar temuan dan analisis tersebut, TAUD mendesak lima langkah strategis:
- Presiden segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk dengan memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando;
- Presiden segera menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum, serta tidak membiarkan perkara yang terjadi di ruang sipil dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara;
- Presiden segera memerintahkan investigasi dan proses guna meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kepala BAIS, seluruh jajaran dibawahnya yang terlibat, serta jajaran di atasnya hingga Panglima TNI dan Menteri Pertahanan, untuk investigasi secara menyeluruh dan independen, guna memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu jabatan;
- Komisi III DPR RI segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta dan juga keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa;
- Komisi I DPR RI memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara. Langkah ini merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen. Fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.
Adapun saat ini publik masih menanti komitmen penuh negara untuk tidak sekadar menindak aktor lapangan, namun juga mengadili otak perencana di balik teror terhadap Andrie.

Kasus Andrie Yunus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta. Sementara, para tersangka dalam kasus ini yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya.


