Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai sorotan dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menilai langkah lembaga antirasuah tersebut merupakan ketidaklaziman dalam penanganan perkara korupsi.
Meskipun secara hukum formil KPK memiliki kewenangan tersebut, aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan asas kepatutan dan kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Soedeson mengamini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberikan ruang bagi penyidik untuk menempatkan tersangka di berbagai jenis penahanan.
Namun, dalam konteks kejahatan luar biasa seperti korupsi, pemberian fasilitas penahanan rumah bisa dipertanyakan.
Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini menurut saya tidak lazim,”
kata Soedeson, dikutip dari situs DPR, Kamis, 26 Maret 2026.
Dia menekankan tolok ukur penegakan hukum tidak hanya pada sah atau tidaknya sebuah kewenangan digunakan, melainkan etika kelayakan di mata publik.
Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak,”
ujar Soedeson.
Keputusan pengalihan penahanan ini dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.
Soedeson mengingatkan kebijakan ini dapat memicu kecemburuan sosial dan tuntutan perlakuan serupa dari para tersangka atau terdakwa kasus korupsi lain yang tengah ditangani oleh KPK.
Soedeson mengingatkan KPK bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa sehingga segala bentuk toleransi hukum harus diperhitungkan dengan sangat matang demi kepentingan negara.
Ia mendesak agar peralihan status tahanan hanya diberikan atas dasar alasan darurat yang terukur, seperti menderita penyakit parah, serta meminta lembaga antirasuah tersebut menjadikan pandangan publik sebagai salah satu kompas moral dalam bersikap.
Alasan objektif harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,”
terang dia.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, atas dugaan korupsi alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024, dengan kerugian mencapai Rp622 miliar.
Polemik bermula saat KPK mengabulkan permohonan keluarga pada 17 Maret, untuk memindahkan Yaqut menjadi tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret. Sejak saat itu ia bernaung di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Publik mulai menyorot hilangnya sosok Yaqut dari Rutan KPK saat momentum salat Idulfitri pada 21 Maret. Setelah menuai badai kritik, KPK akhirnya mencabut status tahanan rumah dan kembali menjebloskan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret.


