Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melakukan operasi lanjutan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, setelah menjadi korban penyiraman air keras pada Rabu, 25 Maret 2026.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, mengatakan tindakan operasi diambil karena kondisi mata kanan Andrie mengalami iskemia atau kekurangan aliran darah.
Tim medis menemukan adanya kondisi iskemia kembali pada area bawah (inferior) sklera mata kanan sekitar 40 persen, yang menyebabkan penipisan jaringan di sekitarnya,”
ujar Yoga melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.
Yoga mengatakan, tim medis yang terdiri dari dokter spesialis mata dan bedah berupaya mengembalikan kondisi Andrie.
Ia menjelaskan, tim medis melakukan pemindahan jaringan dari bagian dalam mata untuk menutup area terbuka, penempelan membran amnion, serta pemasangan kembali lensa pelindung mata.
Tindakan ini bertujuan memperbaiki permukaan bola mata dan mendukung proses penyembuhan jaringan secara optimal,”
ujarnya.
Selama operasi, tim medis juga menemukan penipisan jaringan kornea yang meluas hingga ke sisi luar kornea mata kanan. Kondisi ini merupakan dampak proses inflamasi yang masih berlangsung.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, dilakukan penempelan membran amnion tambahan serta penjahitan sementara kelopak mata kanan guna melindungi permukaan mata dan memaksimalkan pemulihan jaringan,”
ujarnya.
Andrie juga menjalani operasi bedah plastik. Tim medis melakukan pembuangan jaringan mati (debridement) serta cangkok kulit pada area mata, dada, dan pundak untuk mempercepat penyembuhan luka bakar.
RSCM saat ini berfokus mempertahankan integritas bola mata kanan serta mengendalikan inflamasi agar tidak berkembang.
Secara umum, kondisi Andrie masih dalam pemantauan ketat dengan perawatan komprehensif dan berkelanjutan.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Salemba I, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dari 86 titik CCTV, pelaku berjumlah empat orang, dua di antaranya berinisial BHC dan MAK.
Di sisi lain, kasus tersebut juga melibatkan empat anggota TNI berinisial NDP (Kapten), SL (Letu), BHW (Letu), dan ES (Serda). Mereka berasal dari Badan Intelijen dan Strategis (BAIS) TNI matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Keempat tersangka dijerat Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Terbaru, Mabes TNI mengonfirmasi Kepala BAIS, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, telah menyerahkan jabatannya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan KABAIS,”
kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, saat konferensi pers di Mabes TNI, Rabu, 25 Maret 2026.



