Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah terancam kehilangan pekerjaan.
Hal ini karena rencana penerapan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun 2027.
Saat ini, postur keuangan mayoritas pemerintah daerah masih didominasi oleh belanja pegawai yang angkanya di atas batas aman tersebut.
Jika rasionalisasi anggaran ini diterapkan tanpa solusi dan mitigasi yang matang, PPPK berpotensi menjadi kelompok yang paling pertama dikorbankan.
Peneliti Kebijakan Publik SRI Institute, Eka Afrina Djamhari, menilai kerentanan ini tidak terlepas dari konstruksi status kepegawaian PPPK itu sendiri.
Pembatasan ini tentu saja lebih rentan dialami oleh PPPK karena mereka tidak berstatus sebagai pegawai tetap,”
kata Eka kepada owrite, Kamis, 26 Maret 2026.
Eka memperingatkan PHK secara masif terhadap PPPK tidak hanya memicu lonjakan angka kemiskinan di daerah, tapi juga berdampak langsung pada merosotnya kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia mencontohkan kondisi riil kekurangan tenaga pendidik yang masih ada.
Misalnya, di sebuah SD yang saya temui di Kota Semarang, dari seluruh guru hanya dua orang yang berstatus ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu. Jika pengurangan terjadi, tentu akan mengganggu aktivitas mengajar di sekolah,”
ucap dia.
Kemudian, ada dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai ini dari kacamata gender. Merujuk pada data Badan Kepegawaian Negara tahun 2023, formasi PPPK secara nasional sangat didominasi oleh perempuan, yakni 67 persen.
Jika penerapan batas 30 persen dilakukan tanpa studi yang komprehensif, maka perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak PHK,”
kata Eka.
Maka ia mendesak pemerintah agar tidak menjadikan pemecatan atau pemutusan kontrak PPPK sebagai jalan pintas untuk menyehatkan APBD.
Menurutnya, daerah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi di pos-pos anggaran lainnya. Pemotongan belanja pegawai bukan satu-satunya cara untuk memenuhi batasan.
Pemerintah perlu mengurangi secara bertahap, melaksanakan mitigasi dampak terhadap PPPK secara transparan, dan mengatur ulang belanja pegawai agar tidak berdampak signifikan pada pelayanan publik.
Daerah Terdampak
Sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam diberhentikan karena aturan batas maksimal belanja gaji pegawai tersebut.
Diperkirakan juga hal serupa dapat terjadi di daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Jika kebijakan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.
Padahal, sebagian besar PPPK baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Artinya, mereka baru bekerja selama tujuh bulan.
Pemerintah dan DPR perlu segera membicarakan persoalan tersebut sebelum 2027 agar keresahan di daerah tidak semakin meluas.
Pertemuan kepala daerah dengan presiden juga dinilai penting untuk memperkuat pencarian solusi. Sehingga ada keputusan bijak demi keberlangsungan nasib PPPK.


