Kemerosotan Independensi
Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus korupsi menuai kritik dari akademisi. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk yang menunjukkan merosotnya taji KPK sebagai lembaga khusus menjadi sekadar penegak hukum biasa lantaran memberikan penahanan rumah kepada Yaqut.
Dosen Bidang Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur dasar penangguhan atau peralihan jenis tahanan, penerapannya pada tersangka korupsi patut dipertanyakan.
KPK itu lembaga khusus memberantas korupsi, jadi jika mau ditangguhkan, buat apa ditahan? Ini fenomena yang menggambarkan komisioner-komisioner KPK sudah kehilangan independensinya, mudah diintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar,”
kata Fickar kepada owrite.
Obral status tahanan rumah atau kota akan membawa dampak jangka panjang yang destruktif bagi iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ini preseden buruk bagi KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja. Arti yang lebih dalam, ke depan akan semakin banyak calon koruptor yang hanya menjadi tahanan rumah atau kota. Langsung atau tidak langsung ini menjadi faktor pelemahan gerakan pemberantasan korupsi,”
jelas Fickar.
Ia menyoroti alasan di balik pelonggaran status penahanan tersebut. Secara yuridis, peralihan penahanan harus dilandasi alasan yang sangat kuat, seperti sakit keras. Jika tersangka ditangguhkan karena alasan kesehatan, maka setelah sembuh ia harus segera dikembalikan ke dalam sel.
Jika ada alasan lain di luar kondisi medis yang mendesak, Fickar meyakini hal tersebut adalah bentuk intervensi. Ia juga mengkritik keras dalih non-hukum yang kerap digunakan.
Alasan itu ada dua, alasan yuridis dan alasan sosiologis. Alasan sosiologisnya ini ngaco,”
ucap dia.
Pemberian privilese tahanan rumah juga dinilai membawa risiko besar terhadap jalannya penyidikan. Fickar membeberkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga memanfaatkan pengaruhnya untuk mengulangi tindak pidana.
Dengan kekuatan yang masih ada, (tersangka) bisa mengulangi perbuatan. Misalnya, mengambil jatah dari pihak yang menyimpan hasil korupsi, atau pihak yang diuntungkan dari tindakan korupsinya,”
papar Fickar.
Terkait klaim pengawasan ketat yang dilakukan penegak hukum terhadap tahanan rumah, Fickar merespons sinis.
Pengawasan de facto itu omong doang,”
sambung dia.
Merosotnya independensi dan objektivitas lembaga antirasuah ini, tak lepas dari komposisi kepemimpinannya. Ia menilai, para komisioner saat ini cenderung mewakili aspirasi birokrasi pemerintah.
Karena itu juga, tidak keliru jika dikatakan para komisioner yang sekarang ini mewakili aspirasi birokrasi. Ke depan, lanjut Fickar, jangan dipilih komisioner yang berasal dari atau mantan aparatur pemerintahan, pasti dapat menimbulkan situasi seperti ini. Sangat merugikan KPK secara institusional dan lembaga tersebut menjadi tidak objektif.
Fickar juga mengingatkan batasan kewenangan penahanan secara hukum. Jika kasus sudah melewati tahap penyidikan dan masuk ke penuntutan, maka otoritas menahan tidak lagi berada di KPK, melainkan beralih menjadi kewenangan pengadilan.
Dia mendesak agar KPK kembali kepada tujuan asalnya sebagai lembaga yang tidak pandang bulu dalam menindak kejahatan kerah putih.
KPK harus kembali ke khitah menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi yang tegas, yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun. Sekalipun tokoh agama, tokoh publik, tokoh pemerintahan. Siapapun yang korupsi harus disikat,”
kata Fickar.
Kemudian, skandal manipulasi tambahan kuota haji periode 2023–2024 terus memunculkan tanda tanya besar perihal siapa saja aktor di balik kebijakan tersebut. Beredarnya dugaan kebijakan ini merupakan “produk kolektif” yang melibatkan intervensi dari pihak yang lebih tinggi memicu desakan agar penegak hukum berani mengusut tuntas rantai komando hingga ke level atas.
Kasus korupsi kuota haji ini ihwal pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024, ketika Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan bertujuan mengurangi antrean atau masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum ada kuota haji tambahan, Indonesia mendapat jatah 221 ribu jamaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu. Perkara dimulai ketika kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Fickar pun melontarkan kritik terhadap kasus ini. Ia menyebut rekayasa alokasi kuota haji sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terang-terangan dan melanggar aturan perundang-undangan.
Korupsi kuota haji ini korupsi paling brutal dan berani. Sudah jelas pembagian kuota berdasarkan undang-undang itu 92 persen reguler dan 8 persen ONH Plus, tapi malah penambahannya dibagi 50:50,”
ujar dia.
Dia berpendapat, pengalihan porsi secara sepihak yang menguntungkan travel haji khusus bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penzaliman terhadap calon jemaah haji reguler yang antre bertahun-tahun.
Fickar juga menyoroti batas demarkasi antara diskresi kebijakan politik seorang pelayan publik dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Jika manipulasi kuota 50:50 tersebut murni dilahirkan dari arahan atau intervensi level atas, maka aparat hukum tidak boleh berhenti hanya pada level menteri atau pelaksana teknis.
Ia pun menegaskan, hukum pidana tidak mengenal imunitas absolut jika menyangkut keuntungan dari tindak pidana korupsi. Syarat utamanya adalah ada pembuktian aliran dana atau keuntungan material maupun immaterial yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
Bila bisa dibuktikan bahwa pembagian kuota 50:50 ada keterlibatan Istana dan orang Istana mendapat keuntungan, maka seharusnya siapapun orang itu, termasuk presiden pribadi sekalipun, harus ditarik sebagai tersangka yang bertanggung jawab,”
terang Fickar.
Pernyataan ini menegaskan bahwa konstruksi hukum dalam kasus megakorupsi kuota haji harus diarahkan pada pengungkapan korupsi sistemik. Selain itu, usai diperiksa penyidik KPK, Yaqut menjawab “Saya tidak tahu” saat ditanya terkait kuota khusus untuk biro perjalanan umrah dan haji, Maktour, dan ia menegaskan tidak mungkin hal tersebut terjadi.
Klaim “tidak tahu” dari para pejabat yang berwenang, atau dalih kebijakan tersebut merupakan instruksi atasan, tidak serta-merta menggugurkan mens rea (niat) dari tindak pidana, melainkan justru membuka kotak pandora keterlibatan pihak yang lebih tinggi.
Jejak Tersangka Korupsi Berstatus Tahanan Kota/Rumah
Berdasarkan catatan sejarah 23 tahun berdirinya KPK, pemberian status tahanan rumah murni kepada tersangka korupsi baru pecah rekor pada kasus Yaqut.
Namun, di institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung, praktik pelonggaran status penahanan bagi kejahatan kerah putih ini sudah beberapa kali terjadi, umumnya dengan alasan kesehatan dan dipasangi gelang pemantau (GPS).
Berikut adalah rangkuman tersangka kasus korupsi yang pernah mendapatkan peralihan status menjadi tahanan kota/rumah:
1. Ibrahim Arief (Juli 2025).
Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim yang merugikan negara Rp1,9 triliun. Ia ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejagung. Alasannya karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Ia tidak ditahan di Rutan melainkan dipasangi gelang detektor keberadaan di kakinya;
2. YR, Eks Dirut Bank Daerah Jabar (Juli 2025).
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah kepada PT Sritex. Ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejagung, kontras dengan 7 tersangka petinggi bank lainnya yang langsung dijebloskan ke Rutan Salemba. Alasannya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk ditahan di balik jeruji besi;
3. Tian Bahtiar (April 2025).
Direktur salah satu stasiun televisi swasta yang menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan importasi gula. Penahanannya dialihkan dari Rutan menjadi tahanan kota di Bekasi oleh Kejagung. Pertimbangan kesehatan pasca-konsultasi tim dokter dan adanya jaminan penuh dari istri tersangka, sebagai dalih penahanan;
4. Lima Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam (Juli 2024).
Kasus korupsi manipulasi jasa manufaktur pengelolaan komoditas emas. Lima tersangka (Lindawati Effendi, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwijaya, dan Ho Kioen Tjay) menikmati fasilitas penangguhan. Status mereka ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejagung sejak awal penetapan tersangka, dengan alasan memiliki masalah kesehatan yang menuntut perawatan medis berkelanjutan. Mereka semua diawasi menggunakan teknologi gelang pendeteksi pergerakan.
Sambaran Anyar
Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, bersiap mengajukan permohonan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Upaya hukum ini diambil menyusul preseden serupa yang sebelumnya dikabulkan Yaqut.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengonfirmasi rencana pengajuan permohonan tersebut. Langkah ini merupakan inisiatif yang didorong langsung oleh pihak keluarga dengan pertimbangan utama kondisi kesehatan kliennya.
Permohonan ini karena permintaan dari keluarga,”
kata Aziz kepada owrite.
Dia melanjutkan, ada urgensi medis yang mendasari permohonan tersebut. Merujuk keterangan medis, Noel diklaim membutuhkan penanganan intensif yang tidak memungkinkan dilakukan di dalam rutan.
Alasannya yang bersangkutan memang atas rekomendasi dokter membutuhkan perawatan intensif dan bedah terkait kondisi kesehatan, mau ada tindakan (dari dokter),”
aku Aziz.
Di samping alasan medis, momentum keagamaan juga turut disertakan sebagai dasar permohonan, yakni agar Noel dapat “menyambut Paskah” bersama keluarga.
Perihal potensi penolakan dari majelis hakim atau pengadilan atas permohonan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku tidak akan mengambil langkah reaktif. Aziz menyatakan pihaknya siap menerima apa pun keputusan pengadilan nantinya.
Ya, tidak apa-apa juga, namanya bermohon. Bisa diterima, bisa ditolak,”
tutur dia.
Jika permohonan tahap pertama ini kandas, Aziz berkata pihaknya akan mengevaluasi langkah selanjutnya bersama pihak keluarga.
Kami coba ajukan lagi atau bagaimana respons keluarga atas tanggapan dari pengadilan. Lihat saja nanti,”
sambung Aziz.
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler kelir biru dongker, dari aparatur sipil negara Kementerian Tenaga Kerja dan pihak swasta lainnya, selama menjabat sebagai wakil menteri.

