Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan privilese tahanan rumah kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengoyak kembali memori publik tentang perlakuan hukum yang timpang.
Di satu sisi, pelonggaran tak lazim ini langsung memicu “efek domino” dengan bersiapnya tersangka lain, mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel, untuk menuntut perlakuan serupa berbekal dalih tindakan medis dan momentum keagamaan.
Namun, di sisi lain, karpet merah bagi elite ini menjadi ironi memilukan jika disandingkan dengan nasib mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe; tersangka yang tetap dipaksa mendekam di balik kerasnya jeruji Rutan KPK meski dalam kondisi komplikasi penyakit kronis, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir berstatus tahanan di RSPAD Gatot Subroto.
Disparitas tajam ini tidak hanya meruntuhkan dalih kemanusiaan yang diklaim lembaga antirasuah, tetapi juga mengonfirmasi sinisme publik bahwa standar penegakan hukum bisa dilenturkan selaras dengan seberapa kuat kompromi politik berembus.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, atas dugaan korupsi alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024, dengan kerugian mencapai Rp622 miliar.
Polemik bermula saat KPK mengabulkan permohonan keluarga pada 17 Maret, untuk memindahkan Yaqut menjadi tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret. Sejak saat itu ia bernaung di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Publik mulai menyorot hilangnya sosok Yaqut dari Rutan KPK saat momentum salat Idulfitri pada 21 Maret. Setelah menuai badai kritik, KPK akhirnya mencabut status tahanan rumah dan kembali menjebloskan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku selama Yaqut berstatus tahanan rumah, penyidikan kasusnya tetap berjalan.
Penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,”
ucap Budi.
Melempem karena Tekanan
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat, KPK seolah tidak serius menangani kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, mental KPK kian “melempem” lantaran dugaan intervensi bukan berasal dari pihak eksternal, melainkan dari internal.
Jika sebelumnya serangan mudah dihadang karena datang dari luar, sekarang sulit ditangkal karena muncul dari dalam. Keropos bukan karena serangan buaya, tetapi karena cicak yang mematok dari dalam,”
kata Ray kepada owrite.
Bila pengalihan penahanan hanya didasarkan pada permintaan keluarga, maka banyak tersangka korupsi lain juga bisa mengajukan hal serupa. Ia mencontohkan kasus Lukas Enembe. Lukas sempat mengajukan penangguhan penahanan karena sakit keras, namun hanya dikabulkan dalam bentuk pembantaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam kasus ini, keputusan KPK merujuk pada Pasal 108 Ayat (1) dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk mengalihkan penahanan. Namun, pihak KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan mengabulkan permohonan tersebut.
Pengalihan penahanan ini terasa memilukan, mengingat banyak tersangka kasus ringan justru tetap mendekam di rumah tahanan,”
kata Ray.
Pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran. Sebab, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di luar terali rutan.
Tak Lazim
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra, menilai langkah lembaga antirasuah dalam penahanan Yaqut merupakan ketidaklaziman dalam penanganan perkara korupsi. Meskipun secara hukum formil KPK memiliki kewenangan tersebut, aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan asas kepatutan dan kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Soedeson mengamini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberikan ruang bagi penyidik untuk menempatkan tersangka di berbagai jenis penahanan. Namun, dalam konteks kejahatan luar biasa seperti korupsi, pemberian fasilitas penahanan rumah bisa dipertanyakan.
Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini menurut saya tidak lazim,”
kata Soedeson.
Dia menekankan tolok ukur penegakan hukum tidak hanya pada sah atau tidaknya sebuah kewenangan digunakan, melainkan etika kelayakan di mata publik.
Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak,”
ujar Soedeson.
Keputusan pengalihan penahanan ini dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan. Soedeson mengingatkan, kebijakan ini dapat memicu kecemburuan sosial dan tuntutan perlakuan serupa dari para tersangka atau terdakwa kasus korupsi lain yang tengah ditangani oleh KPK.
Soedeson mengingatkan, KPK bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa sehingga segala bentuk toleransi hukum harus diperhitungkan dengan sangat matang demi kepentingan negara.
Ia mendesak agar peralihan status tahanan hanya diberikan atas dasar alasan darurat yang terukur, seperti menderita penyakit parah, serta meminta lembaga antirasuah tersebut menjadikan pandangan publik sebagai salah satu kompas moral dalam bersikap.
Alasan objektif harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,”
terang dia.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah pun buka suara perihal pemindahan Yaqut. Dia mengatakan, pihak KPK harus memberikan penjelasan secara transparan perihal pemindahan tersebut.
Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah.
Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,”
ucap Wana.
Kemudian, Dewan Pengawas KPK juga harus memeriksa pimpinan KPK terkait pemindahan tersebut. Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Yaqut dari rutan ke rumah.

