Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni jadi korban penipuan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
Sahroni ditipu Rp300 juta oleh pelaku yang mengaku bisa mengurus berkas perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, korban telah melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 kemarin.
Ada laporan tersebut, tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,”
ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Sahroni menyerahkan uang Rp300 juta kepada pelaku, yang diduga disertai ancaman.
Sudah (diserahkan) Rp300 juta. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu,”
ujar Budi.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya, lanjut Budi, masih mendalami laporan tersebut, sebab Polda Metro baru menerima laporan serta bukti-bukti terkait dengan dugaan pemerasan.
Perkaranya baru, tadi malam dilaporkan,”
ujar Budi.
Di tempat terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pelaku juga turut mencatut nama pimpinan Komisi Antirasuah tersebut, saat melakukan pemerasan terhadap anggota DPR Komisi III itu. Diduga pelaku sudah beraksi lebih dari sekali
Oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,”
beber Budi.
KPK menyebutkan, pelaku berjumlah empat orang, saat ini pelaku sudah diamankan penyidik Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat.
Selain pelaku, Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah USD 17,400,”
ujar Budi.
Sementara itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran di kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD untuk selalu waspada dengan modus serupa, yang mengatasnamakan KPK.
Budi juga menyebutkan bahwa pihaknya dilarang untuk menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
“Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tambahnya.



