Kementrian Haji dan Umrah memastikan tidak akan ada penambahan kuota haji dan umrah pada tahun 2026. Dengan demikian kuota haji dan umrah yang akan datang akan tetap stabil di angka 221 ribu.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan untuk pembagian kuota haji umrah reguler 92% dan khusus 8%.
“92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan Undang-Undang,” kata Irfan di Gedung KPK, Jumat (3/10/2025).
Terkait dengan pembagian kuota haji, pihaknya kata Irfan telah menyetorkan untuk pembagian kuota haji reguler di tiap-tiap provinsi kepada DPR. Aturan yang dipakai juga masih sama seperti tahun ini dengan menerapkan sistem antrean sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kita ingin menggunakan dasar antrean, jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun ada yang 40 tahun,” ucap Gus Irfan.
“Mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam undang-undang yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk muslim,” ucapnya.



