Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah daerahnya masing-masing.
“Itu terserah kepada pemerintahnya, dan terserah kepada warganya,” ujar Purbaya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menegaskan, tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat untuk melaksanakan donasi. Sehingga Purbaya mempersilahkan bila Dedi Mulyadi mendorong warganya untuk berdonasi
“Dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi boleh aja kalau mau,” imbuhnya.
Adapun program donasi Rp1.000 per hari tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
Donasi ini merupakan upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran serta akses.
