Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam sidang gugatan praperadilan nantinya.
Kuasa hukum Depledro, Al Ayubi mengatakan kehadiran kliennya dalam sidang praperadilan sangat dibutuhkan untuk mempertegas haknya yang menyebabkan dia dijadikan tersangka oleh kepolisian kasus penghasutan kericuhan demo di DPR pada Agustus 2025.
Kita sangat menyayangkan ya, sikap Majelis Hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah dengan secara institusi juga langsung memutuskan DelPedro tidak perlu hadir di dalam persidangan,” ucap Ayubi di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, hakim semestinya bisa mengabulkan permintaannya, sebab selama Delpedro diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selalu kooperatif bahkan hingga kliennya ditahan.
Seharusnya hal yang sama juga diberikan kesempatan kepada DelPedro untuk membela dirinya, untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya, untuk menguji penahanan terhadap dirinya,” tegas dia.
Meski mendapat penolakan dari hakim pihak kuasa hukum akan tetap mengajukan permintaan itu ke hakim setiap sidang.
Ayubi melanjutkan sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin (20/10/2025) dengan agenda jawaban gugatan dari pihak Polda Metro Jaya, dan dilanjutkan dengan jawaban balik dari pihak kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui Delpedro Marhaen menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kerusuhan aksi di Gedung DPR pada Agustus lalu.
Delpedro juga meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya dan dibebaskan.
Gugatan praperadilan Delpedro digelar perdana di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Kuasa hukum Delpedro membeberkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025.
Hanya berselang sehari setelahnya, Delpedro langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.
Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” ujar kuasa hukum Delpedro Marhaen dalam petitumnya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Setelahnya, surat perintah penahanan Direktur Lokataru itu baru dikeluarkan pada 2 September 2025.
Menurut kuasa hukum, Delpedro sehari-hari memiliki tugas untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara termasuk saat konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.
Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Selama aksi di bulan Agustus terjadi, Delpedro kata kuasa hukumnya melakukan pemantauan di lapangan, mendata demonstran yang ditangkap, hingga membuka posko aduan untuk pelajar yang melakukan aksi demonstrasi.
Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan 1 September 2025,” tegasnya.
Atas pertimbangan tersebut, kuasa hukum meminta hakim PN Selatan menyatakan penetapan tersangka Delpedro tidak sah dan membebaskan dari rutan Polda Metro Jaya.
Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.

