Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban jiwa dalam kebakaran hebat yang melanda kompleks perumahan Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025, waktu setempat.
Peristiwa ini memicu respons cepat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong. Menurut keterangan resmi Kemlu RI pada Kamis, 27 November 2025, KJRI Hong Kong langsung menjalin koordinasi intensif dengan otoritas setempat.
Diperoleh informasi bahwa dua WNI meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Keempat korban diketahui merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik.
Tempat Penampungan Sementara untuk WNI Terdampak
Sebagai langkah darurat, KJRI Hong Kong telah menyiapkan tempat singgah sementara di gedung konsulat. Selain itu, logistik dan kebutuhan dasar juga disediakan bagi WNI yang terdampak musibah tersebut.
Kemlu menegaskan, bahwa keluarga korban sudah dihubungi untuk menyampaikan duka cita mendalam serta memberikan informasi mengenai proses penanganan selanjutnya.
KJRI Hong Kong juga terus berkomunikasi dengan kepolisian, otoritas lokal, dan agen penyalur tenaga kerja guna mengurus repatriasi jenazah serta memastikan hak-hak korban dipenuhi sesuai prosedur.
Puluhan Tewas dan Ratusan Hilang
Kebakaran di Wang Fuk Court disebut sebagai salah satu tragedi terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Hong Kong. Menurut laporan otoritas setempat, 36 orang dipastikan tewas, termasuk seorang petugas pemadam, 279 orang dilaporkan hilang, 29 korban dirawat di rumah sakit, dengan 7 dalam kondisi kritis
Laporan South China Morning Post menyebutkan bahwa tujuh blok apartemen terdampak. Tiga di antaranya terlihat gelap akibat api, sementara empat blok lainnya menunjukkan kerusakan struktural.
Lebih dari 140 unit mobil pemadam dan 800 petugas pemadam serta paramedis dikerahkan. Bahkan drone digunakan untuk mempercepat pemetaan area terdampak.
Kemlu RI menegaskan, komitmennya untuk terus memantau situasi dan memberikan seluruh dukungan yang diperlukan bagi WNI yang menjadi korban. Pendampingan hukum, logistik, dan psikologis akan tetap diberikan hingga proses penanganan selesai.

