Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Terkait Bom SMAN 72
Megapolitan

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Terkait Bom SMAN 72

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 27, 2025 4:49 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
8 bulan lalu
Share
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. (Foto: Humas LPSK)
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Permohonan berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana tercantum dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berkata, pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Penanganan korban ledakan ini bukan sekadar melindungi dan memberikan pemulihan fisik, tapi turut memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.

Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan perlindungan menyeluruh,”

ujar Susilaningtias, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025. 

Peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan perlindungan LPSK. Karena mayoritas korban adalah anak, maka pemberlakuannya merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasar regulasi tersebut, anak korban berhak atas perlindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. Susilaningtias berujar seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul. Bentuk perlindungan yang diajukan oleh jajaran Polda Metro Jaya berupa perhitungan restitusi dan melindungi dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.

LPSK bakal menghitung restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku, sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Ganti Rugi Korban Tindak Pidana. Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga. 

Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasar kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus kami adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,”

jelas Susilaningtias.

Ledakan bom di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada 7 November 2025, di area masjid sekolah saat salat Jumat berlangsung. Terduga pelaku ialah FN, siswa sekolah tersebut. Latar belakang utama yang memicu aksi ini adalah dugaan perundungan yang dialami oleh pelaku di lingkungan sekolah.

Berdasar penyelidikan, pelaku diduga merakit bom secara mandiri setelah mempelajari bahan dan tekniknya secara daring. FN diketahui mengakses situs-situs terlarang atau dark web, serta grup daring bernama True Crime Community untuk meniru ide dan perilaku kekerasan.

Bahan peledak, seperti potassium chloride, FN beli secara daring. FN menyiasati orang tuanya dengan mengaku bahwa paket tersebut berisi barang untuk keperluan ekstrakurikuler Karya Ilmiah Remaja atau dengan mengatakan laptopnya rusak untuk menutupi aktivitasnya di internet.

Di lokasi kejadian, ditemukan fragmen bom dan dua pucuk senjata mainan (laras panjang dan pistol revolver) yang bertuliskan nama-nama pelaku terorisme terkenal di luar negeri seperti Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonnette. Hal ini menunjukkan adanya unsur imitasi kekerasan massal.

Tag:bomlpskSMAN 72
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
1
Tak Harus Sarjana? Ini Daftar Artis yang Jadi Anggota DPR dengan Pendidikan Terakhir SMA
By Ani Ratnasari
Iyet Bustami
2
Kabinet Bayangan Bukan Ancaman, Justru Koreksi bagi Pemerintah dan DPR
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Kabinet Bayangan.
3
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
4
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
5

BERITA LAINNYA

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Jumat, 7 Agustus 2026. (Istimewa)
Megapolitan

Gedung Bapenda DKI Membara Malam Ini, 100 Personel Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran melahap Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Jalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
10 jam lalu
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (batik biru) membongkar kasus dugaan penyebaran hoaks selama Juni-Agustus 2026. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Megapolitan

Tak Cuma UU ITE, Penyebar Konten Hoaks Bayaran Berpotensi Kena Pasal Korupsi

Polda Metro Jaya menyinggung potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada kasus pembayaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
10 jam lalu
Cuaca Jakarta Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 8 Agustus 2026: Cerah hingga Berawan, Suhu Capai 35 Derajat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (batik biru) membongkar kasus dugaan penyebaran hoaks selama Juni-Agustus 2026. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Megapolitan

Polda Metro Bongkar ‘Industri’ Konten Hoaks, 9 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya praktik pembayaran jasa untuk memproduksi dan menyebarkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up