Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Permohonan berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana tercantum dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berkata, pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Penanganan korban ledakan ini bukan sekadar melindungi dan memberikan pemulihan fisik, tapi turut memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan perlindungan menyeluruh,”
ujar Susilaningtias, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025.
Peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan perlindungan LPSK. Karena mayoritas korban adalah anak, maka pemberlakuannya merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasar regulasi tersebut, anak korban berhak atas perlindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. Susilaningtias berujar seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul. Bentuk perlindungan yang diajukan oleh jajaran Polda Metro Jaya berupa perhitungan restitusi dan melindungi dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.
LPSK bakal menghitung restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku, sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Ganti Rugi Korban Tindak Pidana. Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga.
Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasar kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus kami adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,”
jelas Susilaningtias.
Ledakan bom di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada 7 November 2025, di area masjid sekolah saat salat Jumat berlangsung. Terduga pelaku ialah FN, siswa sekolah tersebut. Latar belakang utama yang memicu aksi ini adalah dugaan perundungan yang dialami oleh pelaku di lingkungan sekolah.
Berdasar penyelidikan, pelaku diduga merakit bom secara mandiri setelah mempelajari bahan dan tekniknya secara daring. FN diketahui mengakses situs-situs terlarang atau dark web, serta grup daring bernama True Crime Community untuk meniru ide dan perilaku kekerasan.
Bahan peledak, seperti potassium chloride, FN beli secara daring. FN menyiasati orang tuanya dengan mengaku bahwa paket tersebut berisi barang untuk keperluan ekstrakurikuler Karya Ilmiah Remaja atau dengan mengatakan laptopnya rusak untuk menutupi aktivitasnya di internet.
Di lokasi kejadian, ditemukan fragmen bom dan dua pucuk senjata mainan (laras panjang dan pistol revolver) yang bertuliskan nama-nama pelaku terorisme terkenal di luar negeri seperti Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonnette. Hal ini menunjukkan adanya unsur imitasi kekerasan massal.


