Keluarga Ermanto Usman menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terkait kasus pembunuhan aktivis pekerja pelabuhan, pada 2 Maret 2026.
Polisi sebelumnya menyimpulkan bahwa Ermanto (65) dan istrinya, Pasmilawati (60), murni merupakan korban perampokan oleh tersangka Sudirman alias Yuda (28) di Jatibening, Bekasi.
Kini, pihak keluarga resmi melaporkan kembali kejadian tersebut dengan dugaan pembunuhan berencana.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru terkait pembunuhan berencana),”
ujar kuasa hukum keluarga, Dharma Pongrekun, di Polda Metro Jaya, Rabu, 25 Mei 2026.
Dharma menyebut banyak ketidaksesuaian antara hasil penyelidikan polisi dengan temuan di lapangan.
Ia juga mengungkapkan, saksi kunci termasuk kakak kandung Ermanto dan orang yang mengangkut jenazah korban, justru belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, pihak keluarga menyoroti beberapa barang bukti yang dinilai janggal dalam kematian pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) tersebut.
Perlu pendalaman lebih lanjut. Kami berharap laporan ini membuka pintu keadilan selebar-lebarnya bagi keluarga besar Usman,”
ujar Dharma.
Hal yang sama juga disampaikan Erles Rareral, yang juga kuasa hukum korban, yang menyatakan indikasi pembunuhan berencana terlihat dari kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, tidak ada akses masuk yang dirusak oleh pelaku, namun ada benda yang sengaja ditinggalkan sebagai petunjuk.
Kami melihat bagian-bagian mana yang sekiranya bisa dimasuki pelaku tersebut. Nyatanya tidak ada satupun yang dirusak oleh pelaku dan ada yang ditinggalkan sebagai petunjuk,”
kata Erles.
Untuk itu, keluarga mendesak Polda Metro Jaya mengusut ulang kasus tersebut dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa tersangka Yuda memilih target secara acak.
Iman menyebut, tersangka berdalih menyasar rumah korban karena bangunannya besar dan dianggap menyimpan banyak barang berharga.
Lanjutnya, Yuda masuk menggunakan gunting dan linggis. Aksi tersebut berubah menjadi kekerasan karena pelaku panik saat kepergok oleh istri korban.
Tersangka mengaku kaget. Saat ia sedang mencuri, korban terbangun karena mendengar alarm sahur,”
ungkap Iman.
Secara spontan, Yuda memukul Pasmilawati dengan linggis. Sehingga Ermanto terbangun karena keributan itu, yang tak luput dari serangan pelaku.
Karena panik, tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,”
tambah Iman.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri dengan membawa dua ponsel, satu unit laptop, dan sejumlah perhiasan.


