Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan redenominasi atau perubahan harga rupiah ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Artinya, nominal rupiah akan disederhanakan, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, dan telah ditandatangani oleh Purbaya pada tanggal 10 Oktober 2025.
Adapun rencana menyederhanakan nominal rupiah dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini rencananya akan selesai pada 2027.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,”
bunyi aturan itu dikutip Jumat (7/11/2025).
Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ini terdiri dari empat hal. Pertama efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, kedua untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan keempat meningkatkan kredibilitas nilai tukar rupiah.
Urgensi pembentukan berdasarkan evaluasi regulasi eksisting, kajian, dan penelitian,”
Bunyi Aturan.
Purbaya menetapkan, unit penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Dalam PMK ini juga tertulis bahwa target penyelesaian di 2026.

