Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengintip uang elektronik tertentu (e-wallet) mulai 2026. Hal ini tercantum dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025, dan sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Pengguna e-wallet, Dandi (25) mengatakan tak masalah bila DJP ingin memantau transaksi hingga saldo e-wallet. Menurutnya, dengan rencana ini pemerintah bisa mendeteksi bila ada wajib pajak (WP) tidak melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Rencana DJP untuk bisa melihat data transaksi e-wallet menurut saya bagus ya. Apalagi saat ini kan masyarakat tidak hanya memiliki rekening bank, namun banyak menggunakan e-wallet juga, jadi kemungkinan ada beberapa harta yang nggak dilaporkan wajib pajak di SPT,”
ujar Dandi kepada Owrite, Jumat (14/11/2025).
Dandi berpandangan, dengan bisa diaksesnya data e-wallet, maka tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak di sektor digital akan meningkat. Dia pun menyinggung, adanya perilaku curang pengusaha yang sengaja memecah transaksi ke e-wallet agar tidak terdeteksi pemerintah.
Mungkin bisa meningkatkan kepatuhan pajak sektor digital, khususnya bagi pengusaha yang sengaja memecah transaksinya ke e-wallet agar tidak terdeteksi pajak,”
katanya.
Meski demikian, Dandi meminta agar pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya terkait keamanan data pribadi. Menurutnya, privasi sangat penting untuk diperhatikan DJP.
DJP juga harus memberikan kepastian bagi masyarakat, apakah DJP akan melihat saldo pribadi secara langsung? Apakah ada risiko kebocoran data? atau hanya bisa dilihat jika ada indikasi pelanggaran pajak,”
katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Nantinya, rekening uang elektronik tertentu (e-wallet) dan mata uang digital bank sentral bisa diintip mulai 2026.
Kebijakan ini tercantum dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025, dan sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.
Adapun implementasi perluasan akses informasi ini dikenal sebagai Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), dan dimulai tahun data 2026, serta akan dipertukarkan dengan negara mitra mulai 2027.
Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada tanggal 19 November 2024 yang berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di tahun 2027,”
tulis pengumuman itu dikutip, Jumat (14/11/2025).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, saat ini DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar selaras dengan ketentuan sesuai dengan Amended CRS. Aturan ini nantinya menggantikan PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah.

