Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengodok, besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Pemerintah akan mempertimbangkan praktik dan besaran tarif di negara-negara ASEAN, dalam menetapkan cukai MBDK.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, saat ini terdapat tujuh negara di Asia Tenggara yang sudah menerapkan cukai MBDK.
Rata-rata tarif MBDK tersebut diterapkan sekitar Rp1.771 per liter.
Di Asia Tenggara misalnya, terdapat tujuh negara yang sudah memberlakukan MBDK ini Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, Timor Leste. Rata-rata yang diterapkan di kawasan ASEAN itu sekitar Rp1.771 per liter,”
Febrio di Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025).
Dengan itu lanjut Febrio, Indonesia akan merujuk pada negara ASEAN dalam menetapkan besaran tarif cukai.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menambah penerimaan negara, tapi sekaligus mengendalikan konsumsi gula masyarakat.
Nah ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat tahapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara juga. Tapi sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi,”
Febrio.
Alasan Diterapkannya Cukai MBDK
Febrio menjelaskan, alasan pemerintah akan menerapkan cukai MBDK adalah kesehatan. Sebab MBDK seringkali mengakibatkan diabetes, obesitas, hingga penyakit tidak menular lainnya.
Dalam diskusi memang sering tercetus bahwa dampaknya bagi kesehatan masyarakat itu cukup signifikan. Dan bagi APBN kalau ditarik lagi ini apakah berdampak kepada tagihan dari BPJS, ketika semakin banyak masyarakat yang apakah penyakitnya berkaitan dengan gula,”
Febrio.
Es Teh dan Minuman Warung Tak Kena Cukai
Adapun cakupan cukai MBDK ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yang meliputi minuman siap konsumsi (ready to drink) serta konsentrat dalam kemasan eceran.
Namun jelas Febrio, minuman yang dijual di warung termasuk es teh manis tidak akan masuk ke dalam objek kena cukai.
Untuk penjualan eceran, ini tidak termasuk minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat misalnya adalah warung, itu tidak termasuk. Jadi kalau kita minum es teh manis itu bukan cakupan dari MBDK,”
Febrio.
