Pemerintah menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) flat 6 persen, dan tanpa batasan pengajuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini segera berlaku pada tahun 2026.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan ini bisa menggerakkan sektor riil jika diberlakukan lebih cepat. Sebab pada akhir tahun ini ada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kalau kebijakan nya bisa berlaku lebih cepat, ada momentum Nataru yang bisa dorong pertumbuhan sektor riil terutama di sektor UMKM makanan minuman dan pariwisata,”
Bhima kepada owrite Senin, 24 November 2025.
Bhima menilai, upaya pemerintah ini positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab selama ini tidak semua UMKM bisa menikmati bunga KUR rendah.
Ini kebijakan yang pro pertumbuhan ekonomi jadi sudah tepat. Selama ini ada batasan plafon tiap pengajuan KUR, sehingga tidak semua debitur dapat menikmati bunga KUR yang rendah,”
Bhima.
Menurutnya, dengan kebijakan tanpa batasan pengajuan plafon kredit, pelaku UMKM bisa menggunakan KUR untuk belanja bahan baku hingga barang modal.
Dengan kebijakan tanpa plafon harapannya selama yang jadi debitur adalah UMKM bisa gunakan KUR untuk belanja bahan baku, barang modal,”
Bhima.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan akan mengubah skema KUR.
Nantinya akan dihapus pola kenaikan bunga bertingkat, dan menetapkan bunga flat 6 persen untuk semua pengajuan mulai 2026.
Maman mengatakan, selama ini pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi, dan sektor perdagangan maksimal dua kali.
Sehingga kebijakan ini membebani pelaku UMKM saat kembali mengajukan KUR.
Jadi, bisa beberapa kali (pengambilan KUR) repetisinya bisa beberapa kali, sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan,”
Maman di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Maman menuturkan, untuk besaran bunga KUR selama ini berbeda karena pada pengajuan pertama bunga 6 persen, dan keempat naik ke 9 persen.
Nantinya, pemerintah akan menetapkan bunga flat sebesar 6 persen.
Tadinya kan selama ini pengajuan pertama (bunganya) 6 persen, KUR kedua naik 7 persen, KUR ketiga naik 8 persen, KUR keempat naik 9 persen, sekarang semua sama 6 persen. Iya, jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,”
Maman.
