Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, Indonesia sepanjang 2025 masih kebanjiran impor ikan salem dan kembung. Dari hasil pengawasan, ikan ilegal yang masuk ke RI utamanya berasal dari China.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf menjelaskan banyaknya impor ikan ilegal ini lantaran, jenis ikan tersebut banyak dibutuhkan untuk pemindangan, dan jumlahnya masih terbatas.
Karena memang kebutuhan untuk ikan salem untuk pemindangan ya, begitu juga ikan kembung itu memang masih sangat kurang di Indonesia sehingga dilakukan importasi,”
ujar Halid dalam konferensi pers dikutip Rabu, 14 Januari 2026.
Asalnya itu (impor) biasanya dari China,”
tambahnya.
100 Ton Ikan Ilegal Gagal Masuk
Halid membeberkan, pada awal tahun ini pihaknya telah menggagalkan masuknya makarel alias ikan salem impor ilegal ke Indonesia, dengan total mencapai 100 ton. Ikan ilegal itu ditindak di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Nah, komoditas yang masuk itu adalah frozen pasifik makarel atau yang dikenal dengan ikan salem. Itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton ya, atau kurang lebih 100 ton,”
terangnya.
Halid menjelaskan, komoditas ikan ini masuk secara ilegal karena tidak memiliki persetujuan impor (PI), dan tanpa ada rekomendasi komoditas impor (RKI) yang dikeluarkan oleh KKP.
Ia mengungkap, awal dari terungkapnya kasus ini karena adanya aduan dari masyarakat bahwa ada dugaan impor tanpa persetujuan, dan tidak memiliki kuota impor. Pelaku usaha yang melakukan impor ilegal, yakni PT CBJ.
Pelaku usaha diketahui adalah salah satu perusahaan PT CBJ yang memasukkan barang melalui pelabuhan Tanjung Priok. Nah pengiriman ini diduga dilakukan pada akhir tahun 2025,”
jelasnya.
Modus Impor Ilegal
Halid mengatakan, modus impor ilegal yang dilakukan PT CBJ menggunakan PI yang sudah habis kuotanya sejak pertengahan 2025. PT CBI hanya mendapat kuota impor sebanyak 100 ton pada 2025, dan kemudian mendapat tambahan impor 50 ton.
Jadi dia cuma ketambahan 50 ton, diterjemahkan bahwa kuota tersebut telah terealisasi 100 ton ditambah 50 ton mereka akumulasi jumlahnya menjadi 250 ton. Jadi selisih 100 ton, yang kami kategorikan ilegal itu dianggap adalah kuota yang semestinya mereka harus penuhi, padahal tidak seperti itu,”
jelasnya.
Adapun dari hasil pencegahan impor itu, kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kurang lebih Rp4,48 miliar.
Ia mengatakan, KKP juga telah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok dan mengamankan empat kontainer sebagai tindakan pengawasan.
Langkah cepat ini tentunya sangat penting karena komoditas perikanan adalah kategori pengawasan post-border, sehingga tidak dapat terlalu lama ditahan,”
katanya.
Selanjutnya, KKP sudah memanggil pelaku usaha dan dilakukan pemeriksaan terhadap direktur dan komisaris PT CBJ. KKP pun telah menjatuhkan langkah penindakan melalui jalur sanksi administratif.
Kami mengedepankan pengenaan sanksi administratif yang tentunya di dalam rangkaian pengenaan sanksinya itu secara bertahap,”
katanya.
