Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Catat! 14 Hari Tak Bayar Pajak, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Anda
Ekonomi Bisnis

Catat! 14 Hari Tak Bayar Pajak, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Anda

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 15, 2026 2:41 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Unsplash/Ruben Sukatendel)
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Unsplash/Ruben Sukatendel)
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini bisa melakukan penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.

Adapun aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025.

Negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,”

tulis pertimbangan peraturan tersebut dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Aturan ini menjelaskan, dalam melaksanakan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP dalam rangka melakukan penyitaan.

Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat harus terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan pemberian informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak.

Pemblokiran bisa dilakukan bila sudah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, dan telah memiliki informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Kemudian untuk pemblokiran atas dana dilakukan melalui bank rekening dana nasabah.

Atas permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan,”

jelas Pasal 5.

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka juru pajak akan melaksanakan penyitaan. Penyitaan meliputi saham dalam sub rekening efek milik, atau atas nama penanggung pajak. Kemudian penyitaan bisa atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada rekening dana nasabah milik.

Pasal 8 melanjutkan, jika dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tidak juga melunasi utang dan biaya penagihan pajak. Maka DJP menjual saham milik penanggung pajak yang telah disita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di rekening dana nasabah.

Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,”

bunyi aturan itu.

Adapun harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari tersebut. Bila terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham atau kelebihan saham yang telah disita, maka DJP mengembalikan kelebihan kepada penanggung pajak dengan mekanisme yang sudah diatur.

Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, juru sita pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,”

bunyi pasal 14.
Tag:Ditjen PajakDJPKementerian KeuanganOJKPajakpasar modalsaham
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Menteri Pariwisata Dapet Rapor Merah dari DPR

Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Sudibyo memberi rapor merah terhadap kinerja Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana. Penilaian yang hanya mendapat angka 50 itu disampaikan menyusul kebijakan pariwisata yang…

By
Iren Natania
Ivan
4 Min Read
Uang total Rp1,5 miliar yang diamankan dari OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin kasus korupsi restitusi PPN PT BKB
Hukum

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp48 miliar dari PT Buana Karya Bhakti…

By
Rahmat
Ivan
3 Min Read
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menerima pengurus MUI
Nasional

Kapolri Terima Audiensi MUI, Bahas Tim Tanggap Bencana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melebarkan fungsi dan tugasnya dengan menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia, dimana nantinya anggota MUI akan dilatih menjadi personel yang siap dalam menghadapi bencana melalui Muslim…

By
Rahmat
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Blak-blakan, Juda Agung Akui Mundur dari Kursi BI Gegara Diminta Jadi Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengungkapkan, alasan mundurnya dia sebagai Deputi…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
2 jam lalu
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru, Ini Arahan Prabowo ke Juda Agung

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengungkapkan, arahan dari Presiden Prabowo Subianto…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
3 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Ekonomi Bisnis

Purbaya Mau Ambil Alih PNM dari Danantara, Buat Apa Ya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana, mengambil alih salah satu lembaga keuangan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
3 jam lalu
Ilustrasi seorang anak dan ibu di Indonesia. (Sumber: Unsplash/Farel Yesha)
Ekonomi Bisnis

BPS: Jumlah Penduduk Miskin RI Capai 23,36 Juta, Kriteria Pengeluaran Rp641.443 per Orang

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan, garis kemiskinan nasional sebesar Rp641.443 per orang…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up