Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, menerima 1.461 aduan yang sedang ditangani terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Aduan masuk sejalan dengan masih tingginya laporan pembayaran THR 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan setiap aduan terkait THR tidak akan berhenti di meja administrasi. Ia meminta agar para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.
Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,”
kata Yassierli dalam keterangannya Kamis, 26 Maret 2026.
Yassierli memerintahkan, agar pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
Menurutnya, pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya mengatakan saat ini tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.
Adapun dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Lalu 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,”
kata Ismail.
Ismail mengingatkan, agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Ia menyatakan, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.
Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,”
imbuhnya.

