Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya bukti percakapan yang dihapus saat dari kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara. Bukti chat yang terhapus itu didapati setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menyelidiki siapa yang memberi perintah menghapuskan jejak korupsi Ade Kuswara.
Dalam BBE (Barang Bukti Elektronik) yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,”
kata Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
Budi menjelaskan terkait penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi itu, penyidik telah mengamankan jejak keterlibatan Ade Kuswara yang menerima suap. Di antara bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,”
kata dia.
Barang bukti yang disita tersebut, diduga proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Katanya, upaya penggeledahan hingga kini masih berlangsung, hanya saja Budi tidak menjelaskan lokasi mana saja yang menjadi target penyidik KPK.
Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,”
tutup Budi.
Diciduk KPK Bersama Ayahnya
Dalam kasusnya, Ade Kuswara bersama ayahnya HM Kunang selaku Kades Sukadami terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka diamankan bersama dengan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.
Kasus ini bermula ketika Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan Sarjan yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’. Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.
Asep bilang, Ade Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ itu sebanyak empat kali dari Sarjan dengan total uang yang terkumpul Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
