Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin buka suara soal anak buahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat rasuah. Kata Burhanuddin dirinya sudah berkali-kali mengingatkan kepada anak buahnya jangan sampai terlibat tindak pidana, bahkan mereka sendiri justru melanggar sumpah korps Adhyaksa.
Saya ingatkan aja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan peraturan, dengan janji-janji mereka, janji di awal. Begitu diangkat langsung langgar janji,”
kata Burhanuddin di kompleks Kejagung, Rabu, 24 Desember 2025.
Dia menegaskan tidak akan pandang bulu untuk menindak anak buahnya yang kedapatan nakal dan terlibat tindak pidana bahkan sampai terlibat di operasi senyap KPK.
Saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri,”
tutup dia.
Sejumlah Jaksa beberapa waktu lalu terjaring dalam OTT KPK, awalnya OTT itu menyasar pada seorang Jaksa inisial RZ di Banten. Dia terlibat kasus pemerasan seorang WNA asal Korea Selatan (Korsel) yang sedang berperkara tindak pidana ITE di Pengadilan Negeri Banten.
RZ kemudian diserahkan ke Kejagung, dengan alasan Korps Adhyaksa itu sudah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Dari RZ Kejagung telah menetapkan sebagai tersangka bersama seorang JPU inisial RP dan HMK Kasipidum di Kejari Tigaraksa.
Jaksa lain yang terlibat OTT yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman. Dia ditangkap bersama Kepala Seksi Intelejen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kajari HSU Kalsel, Tri Taruna Fariadi (TAR) sempat kabur namun akhirnya berhasil ditangkap.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu Rp 804 juta dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2025.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di lingkungan kerjanya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi senilai Rp257 juta.
Lalu ada penerimaan yang lainnya, terindikasi rasuah sejumlah Rp450 juta. Uang itu didapati dari transfer melalui rekening istrinya Rp450 juta, lalu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp45 juta. Secara keseluruhan, uang panas yang dikantongi Albertinus sebanyak Rp1,5 miliar
Berdasarkan kecukupan alat bukti, ketiga jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
