Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mulyono mengaku menerima uang sebesar Rp800 juta dari kesepakatan pencairan restitusi PT BKB. Meski tersandung kasus rasuah, Mulyono masih berharap bisa berbuat baik.
Saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,”
kata Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Februari 2026.
Meski telah mengakui perbuatannya, dia masih saja berdalih tidak ada kerugian terjadi dari kasusnya.
Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa,”
ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka korupsi restitusi PPN bersama Dian Jaya Demega (DJD) selaku anggota KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) Manajer Keuangan PT BKB
Mereka menerima uang total Rp1,5 miliar dari pencairan restitusi PPN PT BKB sebesar Rp48 miliar.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Venasius sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
