Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka korupsi bersama anak buahnya Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Syamsul terlibat kasus pemerasan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
Mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR bagi pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap,”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin, 16 Maret 2026.
Syamsul memerintahkan anak buahnya mengumpulkan THR sebesar Rp515 juta dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 puskesmas. Namun oleh anak buah Syamsul, nilai setoran tersebut dinaikkan menjadi Rp750 juta.
Asep mengatakan rencana awal masing-masing satuan kerja (satker) dan perangkat daerah diminta menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun tidak semua sanggup memenuhi besaran yang telah ditentukan.
Perangkat daerah yang tidak menyanggupi diminta melapor kepada anak buah Syamsul agar target setoran dapat diturunkan sesuai kesepakatan.
Untuk mengakomodasi permintaan Bupati Cilacap itu, Sadmoko melibatkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan guna menagih setoran tersebut.
Pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,”
ujar Asep.
Ia mengatakan hanya 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang kepada Syamsul dengan total Rp610 juta dalam rentang waktu 9-13 Maret 2026.
Uang tersebut disita KPK saat Syamsul dan anak buahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.
Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER,”
ungkap Asep.
Asep menambahkan praktik setoran THR tersebut sudah dilakukan Syamsul sejak 2025. Bupati Cilacap itu kembali memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menahan Syamsul dan Sadmoko selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemerintah Sudah Anggarkan THR Untuk ASN Hingga TNI Rp55,1 Triliun
Di sisi lain, Asep mengingatkan pemerintah telah menganggarkan THR bagi prajurit TNI, Polri, serta aparatur sipil negara (ASN). Namun hal tersebut diabaikan oleh Syamsul yang justru melakukan pemerasan terhadap anak buahnya.
Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,”
tegas Asep.
KPK menegaskan penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah secara hukum tidak memiliki alasan pembenaran maupun pemaafan.
Di sisi lain, Asep menilai tindakan Bupati Cilacap tersebut berpotensi menimbulkan efek domino penyimpangan lain dalam upaya memenuhi permintaan uang tersebut.
Seperti meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah. Hal itu tentu akan berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap,”
tandas Asep.

