Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 26 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Menguji Pasal 170 KUHAP Baru, Pengamat Militer: Harus Ada Bukti Keterlibatan Sipil dan Militer
Hukum

Menguji Pasal 170 KUHAP Baru, Pengamat Militer: Harus Ada Bukti Keterlibatan Sipil dan Militer

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 26, 2026 5:08 pm
Rahmat
Dusep
Share
Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus didesak sejumlah koalisi sipil agar dilanjutkan ke pengadilan umum. Sebab, terdapat dugaan keterlibatan empat anggota TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus tersebut.

DPR menyinggung agar penanganan kasus itu dapat memedomani Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Apabila terdapat keterlibatan prajurit militer, persidangan dapat digelar di pengadilan sipil.

Pengamat militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim, menjelaskan penerapan Pasal 170 KUHAP baru pada dasarnya merupakan peradilan koneksitas antara sipil dan militer. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, harus ada unsur keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tekanannya harus ada pembuktian bahwa dalam tindak pidana, pelakunya merupakan gabungan dari yurisdiksi peradilan sipil dan militer, sehingga bisa dibawa ke pengadilan umum,”

ucap Mufti saat dihubungi Owrite, Kamis, 25 Maret 2026.

Hingga kini, baru diketahui adanya keterlibatan empat anggota TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dirilis Mabes TNI. Sementara itu, Polda Metro Jaya yang lebih dulu menyelidiki kasus tersebut telah mengantongi dua dari empat identitas pelaku.

Namun, Kepolisian belum mengungkap status dua orang tersebut, apakah sipil atau militer.

Jadi, hasil penyelidikan Kepolisian dan TNI harus dapat melihat pemenuhan unsur ini. Jika terpenuhi, maka wajib masuk ke peradilan umum,”

kata Mufti.

Menurutnya, kemampuan membawa prajurit militer ke pengadilan umum bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Secara substansi, jika Kepolisian memiliki kecukupan alat bukti, tidak ada alasan untuk ragu membawa kasus tersebut ke pengadilan umum. Sebaliknya, jika diproses di peradilan militer, dikhawatirkan akses informasi publik akan terbatas.

Yang dikhawatirkan justru jika diproses di peradilan militer, akses informasi publik akan terbatas,”

tegasnya.

Ia juga menegaskan, skema dua persidangan yang berjalan paralel tidak dimungkinkan. Sebab, pada akhirnya hanya satu peradilan yang dapat berjalan demi kepastian hukum, sesuai ketentuan ayat (1) Pasal 170 KUHAP.

Mufti menambahkan, penerapan Pasal 170 KUHAP tidak serta-merta melemahkan sistem komando di internal TNI. Sebab, mekanisme pertanggungjawaban komando tetap dapat diberlakukan sepanjang ditemukan adanya relasi komando dalam suatu tindak pidana yang melibatkan anggota.

Tidak ada kekhawatiran melemahkan komando, karena dalam praktik hukum, pertanggungjawaban komando tetap bisa diterapkan jika ada indikasi hubungan komando dalam aksi tersebut. Dalam pidana umum juga dikenal konsep pelaku yang turut serta, termasuk pihak yang memberi perintah, menyediakan alat, atau sarana, meski tidak terlibat langsung di lapangan,”

ujarnya.
Tag:Andrie YunusBAIS TNIkontrasKUHAP BaruPengadilan militerPengadilan UmumPenyiraman Air KerasTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Soal Kemenkeu Ambil Alih PNM, Purbaya: Pimpinan Setuju di Bawahnya Nggak Tahu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, sudah mendapat persetujuan untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari BPI Danantara.  Purbaya mengatakan, saat ini proses pengambilalihan PNM ke Kementerian Keuangan…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read
Prajurit TNI Yonif Raider 112 Dharma Jaya mendengarkan arahan usai upacara penyambutan kepulangan Satgas Pengamanan Perbatasan Papua Nugini di Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Aceh Utara
Nasional

Tolak Revitalisasi Internal, Koalisi Gaungkan Darurat Reformasi TNI

Rencana revitalisasi internal TNI yang digagas setelah pertemuan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 Maret menuai kritik. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan agenda revitalisasi akan…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Ilustrasi perjalanan balik dari muddik
Hype

Persiapan Arus Balik: Pastikan Tubuh Fit Menghadapi Perubahan Cuaca Mendadak

Cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia menjadi perhatian serius bagi para pemudik yang bersiap kembali ke perantauan. Pasalnya perubahan cuaca yang tidak menentu ini membuat tubuh gampang terserang…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi
Hukum

(Part II) Kotak Pandora Tahanan Kota: Kompromi Hukum KPK bagi Koruptor di Masa Depan?

Kemerosotan Independensi Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 jam lalu
Gambar ilustrasi
Hukum

(Part I) Kotak Pandora Tahanan Kota: Kompromi Hukum KPK bagi Koruptor di Masa Depan?

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan privilese tahanan rumah kepada eks Menteri…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Hukum

Gara-gara Yaqut, Noel Ikut-ikutan Mau Ajukan Tahanan Rumah

Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
7 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Hukum

Korupsi Kuota Haji Dinilai ‘Paling Brutal’, Pakar: Presiden Bisa jadi Tersangka

Skandal manipulasi tambahan kuota haji periode 2023–2024 terus memunculkan tanda tanya besar…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up