Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 26 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Kotak Pandora Tahanan Kota: Kompromi Hukum KPK bagi Koruptor di Masa Depan?
Hukum

(Part I) Kotak Pandora Tahanan Kota: Kompromi Hukum KPK bagi Koruptor di Masa Depan?

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 26, 2026 4:47 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
SHARE

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan privilese tahanan rumah kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengoyak kembali memori publik tentang perlakuan hukum yang timpang.

Daftar isi Konten
  • Melempem karena Tekanan
  • Tak Lazim

Di satu sisi, pelonggaran tak lazim ini langsung memicu “efek domino” dengan bersiapnya tersangka lain, mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel, untuk menuntut perlakuan serupa berbekal dalih tindakan medis dan momentum keagamaan.

Namun, di sisi lain, karpet merah bagi elite ini menjadi ironi memilukan jika disandingkan dengan nasib mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe; tersangka yang tetap dipaksa mendekam di balik kerasnya jeruji Rutan KPK meski dalam kondisi komplikasi penyakit kronis, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir berstatus tahanan di RSPAD Gatot Subroto.

Disparitas tajam ini tidak hanya meruntuhkan dalih kemanusiaan yang diklaim lembaga antirasuah, tetapi juga mengonfirmasi sinisme publik bahwa standar penegakan hukum bisa dilenturkan selaras dengan seberapa kuat kompromi politik berembus.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, atas dugaan korupsi alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024, dengan kerugian mencapai Rp622 miliar.

Polemik bermula saat KPK mengabulkan permohonan keluarga pada 17 Maret, untuk memindahkan Yaqut menjadi tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret. Sejak saat itu ia bernaung di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Publik mulai menyorot hilangnya sosok Yaqut dari Rutan KPK saat momentum salat Idulfitri pada 21 Maret. Setelah menuai badai kritik, KPK akhirnya mencabut status tahanan rumah dan kembali menjebloskan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku selama Yaqut berstatus tahanan rumah, penyidikan kasusnya tetap berjalan.

Penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,”

ucap Budi.

Melempem karena Tekanan

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat, KPK seolah tidak serius menangani kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, mental KPK kian “melempem” lantaran dugaan intervensi bukan berasal dari pihak eksternal, melainkan dari internal.

Jika sebelumnya serangan mudah dihadang karena datang dari luar, sekarang sulit ditangkal karena muncul dari dalam. Keropos bukan karena serangan buaya, tetapi karena cicak yang mematok dari dalam,”

kata Ray kepada owrite.

Bila pengalihan penahanan hanya didasarkan pada permintaan keluarga, maka banyak tersangka korupsi lain juga bisa mengajukan hal serupa. Ia mencontohkan kasus Lukas Enembe. Lukas sempat mengajukan penangguhan penahanan karena sakit keras, namun hanya dikabulkan dalam bentuk pembantaran hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam kasus ini, keputusan KPK merujuk pada Pasal 108 Ayat (1) dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk mengalihkan penahanan. Namun, pihak KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan mengabulkan permohonan tersebut.

Pengalihan penahanan ini terasa memilukan, mengingat banyak tersangka kasus ringan justru tetap mendekam di rumah tahanan,”

kata Ray.

Pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran. Sebab, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di luar terali rutan.

Tak Lazim

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra, menilai langkah lembaga antirasuah dalam penahanan Yaqut merupakan ketidaklaziman dalam penanganan perkara korupsi. Meskipun secara hukum formil KPK memiliki kewenangan tersebut, aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan asas kepatutan dan kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

Soedeson mengamini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberikan ruang bagi penyidik untuk menempatkan tersangka di berbagai jenis penahanan. Namun, dalam konteks kejahatan luar biasa seperti korupsi, pemberian fasilitas penahanan rumah bisa dipertanyakan.

Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini menurut saya tidak lazim,”

kata Soedeson. 

Dia menekankan tolok ukur penegakan hukum tidak hanya pada sah atau tidaknya sebuah kewenangan digunakan, melainkan etika kelayakan di mata publik.

Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak,”

ujar Soedeson.

Keputusan pengalihan penahanan ini dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan. Soedeson mengingatkan, kebijakan ini dapat memicu kecemburuan sosial dan tuntutan perlakuan serupa dari para tersangka atau terdakwa kasus korupsi lain yang tengah ditangani oleh KPK.

Soedeson mengingatkan, KPK bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa sehingga segala bentuk toleransi hukum harus diperhitungkan dengan sangat matang demi kepentingan negara. 

Ia mendesak agar peralihan status tahanan hanya diberikan atas dasar alasan darurat yang terukur, seperti menderita penyakit parah, serta meminta lembaga antirasuah tersebut menjadikan pandangan publik sebagai salah satu kompas moral dalam bersikap.

Alasan objektif harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,”

terang dia.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah pun buka suara perihal pemindahan Yaqut. Dia mengatakan, pihak KPK harus memberikan penjelasan secara transparan perihal pemindahan tersebut.

Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah.

Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,”

ucap Wana.

Kemudian, Dewan Pengawas KPK juga harus memeriksa pimpinan KPK terkait pemindahan tersebut. Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Yaqut dari rutan ke rumah.

Tag:Headlineimmanuel ebenezerKPKMenteri agamaNoelSpillWakil Menteri Tenaga KerjaYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Soal Kemenkeu Ambil Alih PNM, Purbaya: Pimpinan Setuju di Bawahnya Nggak Tahu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, sudah mendapat persetujuan untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari BPI Danantara.  Purbaya mengatakan, saat ini proses pengambilalihan PNM ke Kementerian Keuangan…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read
Prajurit TNI Yonif Raider 112 Dharma Jaya mendengarkan arahan usai upacara penyambutan kepulangan Satgas Pengamanan Perbatasan Papua Nugini di Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Aceh Utara
Nasional

Tolak Revitalisasi Internal, Koalisi Gaungkan Darurat Reformasi TNI

Rencana revitalisasi internal TNI yang digagas setelah pertemuan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 Maret menuai kritik. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan agenda revitalisasi akan…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Ilustrasi perjalanan balik dari muddik
Hype

Persiapan Arus Balik: Pastikan Tubuh Fit Menghadapi Perubahan Cuaca Mendadak

Cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia menjadi perhatian serius bagi para pemudik yang bersiap kembali ke perantauan. Pasalnya perubahan cuaca yang tidak menentu ini membuat tubuh gampang terserang…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Hukum

Menguji Pasal 170 KUHAP Baru, Pengamat Militer: Harus Ada Bukti Keterlibatan Sipil dan Militer

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Gambar ilustrasi
Hukum

(Part II) Kotak Pandora Tahanan Kota: Kompromi Hukum KPK bagi Koruptor di Masa Depan?

Kemerosotan Independensi Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Hukum

Gara-gara Yaqut, Noel Ikut-ikutan Mau Ajukan Tahanan Rumah

Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
7 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Hukum

Korupsi Kuota Haji Dinilai ‘Paling Brutal’, Pakar: Presiden Bisa jadi Tersangka

Skandal manipulasi tambahan kuota haji periode 2023–2024 terus memunculkan tanda tanya besar…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up