Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keputusan mengabulkan permohonan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah melalui mekanisme rapat internal.
Pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sebagai keputusan lembaga.
Tentunya terkait dengan permohonan tersebut sudah dilakukan rapat atau ekspos, jadi itu bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga. Tentunya mempertimbangkan norma hukumnya, apakah ada atau tidak,”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 Maret 2026.
Lebih lanjut Asep mengatakan, KPK telah mempertimbangkan konsekuensi dari mengabulkan permohonan Yaqut.
Ia menyebut banyak masyarakat yang memberikan kritik tajam hingga kecewa atas kebijakan tersebut.
Asep juga menyinggung permohonan tersebut sebagai bagian dari strategi KPK dalam penanganan kasus korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat proses penyidikan perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Juga dipertimbangkan terkait strategi penanganan perkara ini sendiri. Jadi tadi disampaikan bahwa ada kekecewaan dari masyarakat,”
ujarnya.
Buktinya hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif,”
lanjutnya.
Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut, dalam hal ini KPK mengacu pada Pasal 108 UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP yang mengatur prosedur pengawasan ketat terhadap tersangka tahanan rumah.
Asep menambahkan strategi tersebut tidak hanya berlaku dalam perkara Yaqut. Dalam setiap penanganan perkara, termasuk penahanan dan penetapan tersangka, KPK telah melakukan perhitungan matang karena tiap kasus memiliki karakteristik berbeda.
Tentu setiap perkara memiliki keunikan dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kita hadapi agar penanganan perkara tetap berjalan lancar,”
tandasnya.
Tidak Ada Intervensi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam mengabulkan permohonan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Ia juga memastikan proses tersebut dilakukan secara terbuka.
Tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami beri tahu,”
jelasnya.
Padahal pengalihan penahanan ini sempat menimbulkan kecurigaan setelah Yaqut tidak terlihat usai melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang pada 21 Maret 2026.
Saat itu hanya terlihat mantan anak buah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, bersama tahanan lainnya.
Kondisi tersebut kemudian diungkap oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Rinita Harefa, menyebut Yaqut tidak berada di dalam sel KPK.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada Sabtu, 21 Maret 2026 malam.
Meski berstatus tahanan rumah, penyidik tetap melakukan pemantauan ketat terhadap Yaqut. Sementara itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut.

