Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 27 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pengalihan Status Tahanan Yaqut, Itu Bukan Keputusan Pribadi Melainkan Lembaga
Hukum

Pengalihan Status Tahanan Yaqut, Itu Bukan Keputusan Pribadi Melainkan Lembaga

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 26, 2026 11:22 pm
Rahmat
Ivan
Share
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keputusan mengabulkan permohonan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah melalui mekanisme rapat internal.

Pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sebagai keputusan lembaga.

Tentunya terkait dengan permohonan tersebut sudah dilakukan rapat atau ekspos, jadi itu bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga. Tentunya mempertimbangkan norma hukumnya, apakah ada atau tidak,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 Maret 2026.

Lebih lanjut Asep mengatakan, KPK telah mempertimbangkan konsekuensi dari mengabulkan permohonan Yaqut.

Ia menyebut banyak masyarakat yang memberikan kritik tajam hingga kecewa atas kebijakan tersebut.

Asep juga menyinggung permohonan tersebut sebagai bagian dari strategi KPK dalam penanganan kasus korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat proses penyidikan perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Juga dipertimbangkan terkait strategi penanganan perkara ini sendiri. Jadi tadi disampaikan bahwa ada kekecewaan dari masyarakat,”

ujarnya.

Buktinya hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif,”

lanjutnya.

Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut, dalam hal ini KPK mengacu pada Pasal 108 UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP yang mengatur prosedur pengawasan ketat terhadap tersangka tahanan rumah.

Asep menambahkan strategi tersebut tidak hanya berlaku dalam perkara Yaqut. Dalam setiap penanganan perkara, termasuk penahanan dan penetapan tersangka, KPK telah melakukan perhitungan matang karena tiap kasus memiliki karakteristik berbeda.

Tentu setiap perkara memiliki keunikan dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kita hadapi agar penanganan perkara tetap berjalan lancar,”

tandasnya.

Tidak Ada Intervensi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam mengabulkan permohonan Yaqut menjadi tahanan rumah.

Ia juga memastikan proses tersebut dilakukan secara terbuka.

Tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami beri tahu,”

jelasnya.

Padahal pengalihan penahanan ini sempat menimbulkan kecurigaan setelah Yaqut tidak terlihat usai melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang pada 21 Maret 2026.

Saat itu hanya terlihat mantan anak buah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, bersama tahanan lainnya.

Kondisi tersebut kemudian diungkap oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Rinita Harefa, menyebut Yaqut tidak berada di dalam sel KPK.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada Sabtu, 21 Maret 2026 malam.

Meski berstatus tahanan rumah, penyidik tetap melakukan pemantauan ketat terhadap Yaqut. Sementara itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut.

Tag:Asep Guntur RahayuBukan Keputusan PribadiKeputusan LembagaKPKKritik TajamMengabulkan PermohonanTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpnan KPK dalam pengalihan ke tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

MAKI Laporkan KPK ke DPR Buntut Tahanan Rumah Yaqut

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi III DPR RI, buntut dikabulkannya permohonan tersangka korupsi kuota haji tambahan yang juga mantan Menteri…

By
Rahmat
Ivan
2 Min Read
Pelatih John Herdman
Olahraga

Misteri Absennya Dean James Terungkap, Ini Kata Herdman

Pelatih John Herdman akhirnya angkat bicara terkait absennya Dean James dari skuad Timnas Indonesia dalam ajang FIFA Series 2026. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno,…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Soal Kemenkeu Ambil Alih PNM, Purbaya: Pimpinan Setuju di Bawahnya Nggak Tahu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, sudah mendapat persetujuan untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari BPI Danantara.  Purbaya mengatakan, saat ini proses pengambilalihan PNM ke Kementerian Keuangan…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Hukum

Menguji Pasal 170 KUHAP Baru, Pengamat Militer: Harus Ada Bukti Keterlibatan Sipil dan Militer

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
Gambar ilustrasi
Hukum

(Part II) Kotak Pandora Tahanan Kota: Kompromi Hukum KPK bagi Koruptor di Masa Depan?

Kemerosotan Independensi Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
8 jam lalu
Gambar ilustrasi
Hukum

(Part I) Kotak Pandora Tahanan Kota: Kompromi Hukum KPK bagi Koruptor di Masa Depan?

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan privilese tahanan rumah kepada eks Menteri…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
8 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Hukum

Gara-gara Yaqut, Noel Ikut-ikutan Mau Ajukan Tahanan Rumah

Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up