Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi III DPR RI, buntut dikabulkannya permohonan tersangka korupsi kuota haji tambahan yang juga mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyambut baik laporan tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kepedulian dan perhatian terhadap penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,”
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 Maret 2026.
Asep mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Di sisi lain, KPK dapat mempercepat penanganan perkara hingga ke tahap persidangan.
Itu adalah strategi dalam penyidikan, khususnya bagaimana kami dapat mempercepat penanganan perkara ini,”
katanya.
Asep juga menegaskan KPK terbuka terhadap saran dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk dukungan untuk perbaikan ke depan.
Semetara itu Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan dan jajaran KPK ke Komisi III DPR RI karena mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah.
Boyamin menilai keputusan tersebut menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat, karena memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum KPK.
Menurut Boyamin, pengalihan penahanan Yaqut tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga tidak sah dan cacat hukum.
KPK dinilai melanggar SOP dan kode etik dalam mengabulkan permohonan tersebut.
Ia juga menyebut pengalihan penahanan dilakukan secara tertutup pada momen Idulfitri sehingga memicu polemik di masyarakat.
MAKI mendesak DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III untuk mendalami dan menyelidiki dugaan pelanggaran kinerja KPK serta dugaan pelanggaran undang-undang dalam kasus tersebut.

